Jadi Percontohan, Sepuluh Desa Anti korupsi di Indonesia

Sumber foto: kemendesa.go.id. 
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, NASIONAL– Ada sepuluh desa terpilih, yang secara resmi dinyatakan sebagai percontohan desa anti korupsi di Indonesia untuk tahun 2022.

Peluncuran sepuluh  desa anti korupsi di Indonesia tahun 2022 tersebut, digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

“Sepuluh desa percontohan ini akan jadi model yang menginspirasi desa-desa diseluruh Indonesia dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan desa yang baik dan bersih,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/11) melansir kemendesa.go.id

Adapun sepuluh desa anti  korupsi tersebut adalah Desa Pakatto (Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan), Desa Kamang Hilia (Kabupaten Agam, Sumatera Barat), Desa Hanura (Kabupaten Pesawaran, Lampung), Desa Mungguk (Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat), Desa Cibiru Wetan (Kabupaten Bandung, Jawa Barat).

Berikutnya, Desa Banyubiru (Kabupaten Semarang, Jawa Tengah), Desa Sukojati (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Desa Kutuh (Kabupaten Badung, Bali), Desa Kumbang, (Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat) dan Desa Batusoko Barat (Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur).

Menurut Gus Halim, desa anti korupsi merupakan wujud nyata pelibatan masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di desa.

Gus Halim mengungkapkan, hampir seluruh kementerian dan lembaga berkomitmen untuk bersama-sama mendampingi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kolaborasi ini sangat penting. Karena tidak mungkin, kita menangani sendiri 74.961 desa seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan berbagai variasi budaya yang dimiliki. Permasalahan ini akan lebih cepat lagi atau lebih bagus lagi ketika KPK juga ikut mendampingi berbagai program pembangunan di desa dengan programnya yang luar biasa Desa tanpa korupsi,” jelasnya.

Dalam arahannya, Gus Halim juga menyampaikan, keterkaitan pengawasan dalam pembangunan desa dengan SDGs desa yang terdapat 18 arah pembangunan desa.

Kata ia, mulai dari menuju terwujudnya desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, pendidikan desa berkualitas, hingga yang ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

“Yang terakhir ini bermakna pembangunan di desa harus senantiasa dirancang, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan senantiasa bertumpu pada akar budaya setempat,” tuturya.

Kemudian praktiknya tambah Gus Halim, pengawasan dan monitoring tersebut harus berdasarkan fakta lapangan yang juga tertulis dalam pendataan berbasis 18 tujuan SDGs Desa.

“Bagaimana kemudian memotret kondisi kemiskinan di desa, memotret kondisi kelaparan di desa, disitulah para kepala desa semakin paham. Bahwa, setelah dilakukan pendataan dengan pola partisipasitoris dan pendekatannya sensus dengan tiga aspek yakni aspek Kewargaan, keluarga dan kewilayahan sehingga tidak selalu melakukan pendekatan rata-rata. Tapi, ini betul-betul konkrit,” ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut akan memberikan arah yang sangat bagus dalam perencanaan pembangunan yang bertumpu pada masalah yang bertujuan menyelesaikan masalah yang didasarkan pada data dan bukan pada asumsi.

“Saya yakin, kalau ini terus berjalan maka kekhawatiran kita terkait dengan ketidaksesuaian pemanfaatan dana desa akan terwujud, sebagaimana arahan bapak presiden terkait dua hal yang menjadi prioritas pemanfaatan Dana Desa yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” pungkasnya.

Masih dari sumber yang sama, Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan, pentingnya program desa anti korupsi dalam membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

“Kami minta kepada seluruh desa agar pelayanan publik didesa-desa jangan pernah dipersulit. Seluruh hak desa harus disampaikan, karena anggaran dana desa langsung ke desa, karena itu perlu dipertanggungjawabkan oleh para kepala desa,” tandasnya.

Firli berharap dengan program desa anti korupsi ini menjadikan desa menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.

https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4525/digagas-kpk-gus-halim-hadiri-peluncuran-10-desa-antikorupsi-2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *