Januari Hingga November 2022, Kekerasan Terhadap Anak Mencapai 29 Kasus

Kepala Bidang, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Dahniar , sumber foto Redaksi Seruanrakyat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat. online,Parigi Moutong– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan, terhitung Januari sampai November 2022, angka  kekerasan terhadap anak dibawah umur mencapai 29 kasus. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Dahniar, saat  ditemui media ini di ruang kerjanya Senin, ( 28/11). 

Bacaan Lainnya

“Tahun ini, mulai dari Januari sampai November terdapat 29 kasus yang berbeda, yakni fisik lima kasus, Psikis dua kasus , Seksual 17 kasus, kasus penelantaran dua  dan ada tiga kasus lainya” ujarnya. 

Selain itu kata ia, dari jumlah kasus tersebut sebagian sudah selesai, namun untuk kasus dugaan kekerasan seksual masih dalam proses penanganan pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong. 

“Jadi kita bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal pendampingan, kalau sampai ke tingkat pengadilan mungkin kasus tahun sebelumnya,” ungkapnya. 

ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur untuk tahun ini terjadi penurunan. 

Polres Parimo Tangani 22 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Parigi Moutong Aipda Daud, L. Samaralau  mengungkapkan, laporan terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur dari Januari hingga November 2022 terdapat 22 kasus. 

“Diantaranya kekerasan fisik terdapat 11 kasus dengan delapan korban, ada juga P21 terdapat lima perkara yang sudah dicabut laporannya,” tutur Aipda Daud. 

lanjut ia, laporan yang tidak bisa dicabut yaitu kasus kekerasan seksual terhadap anak, apabila itu memenuhi unsur bukti yang cukup. 

“Kemudian ada juga tiga perkara lidik, dua perkara sidik yang masih dalam proses, dan perkara dugaan persetubuhan terdapat tujuh laporan polisi, “bebernya.

Ia menjelaskan, untuk satu perkara persetubuhan jika sudah terpenuhi, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi. 

“Selain itu, kasus pencabulan  terdapat empat laporan polisi, tujuh korban, satu penyelidikan dan tiga sidik, ” terangnya. 

Daud menambahkan, berdasarkan data, juga terdapat satu kasus pelarian anak di bawah umur, korbannya satu yang masih dalam proses lidik. 

“Sehingga dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak maupun perempuan, Unit PPA akan berkoordinasi dengan DP3AP2KB untuk melakukan pendampingan terhadap korban, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *