Januari Sampai Agustus 2023, Polres Parimo Ungkap 37 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Pengungkapan 37 Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual, SH.,S.I.K.,M.H.,M.Tr.SOU saat konferensi pers di halaman Mako Polres Parimo, Jumat 18 Agustus 2023. Sumber Foto; Aswadin
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong- Januari sampai Agustus 2023, Polres Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual, SH.,S.I.K.,M.H.,M.Tr.SOU saat konferensi pers di halaman Mako Polres Parimo, Jumat 18 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, adapun 37 kasus itu terdapat 53 pelaku yang berhasil diamankan satuan reserse narkotika di wilayah hukum Polres Parimo,

“Dari 53 pelaku itu diantaranya laki-laki 47 orang dan enam orang lainya perempuan,” ujarnya.

Kemudian, kata Kapolres, untuk jumlah tahanan yang berada di Rutan Kelas III Parigi terdapat 19 orang, laki-laki 17 dan perempuan dua orang.

“Sedangkan barang bukti jenis sabu yang diamankan dari Januari sampai Agustus, itu seberat 113,87 gram, kemudian obat Trihexyphenidyl sebanyak 2000 butir,” bebernya.

Lanjut Kapolres, dari 37 kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk tahap I sebanyak enam kasus, tahap II (P21) 22 kasus, yang masih dalam proses penyidikan terdapat delapan kasus dan rehabilitasi terhadap beberapa tindak pidana terdapat empat orang.

“Bahkan terdapat tiga kasus yang sudah divonis dengan masing-masing pidana penjara enam tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” sebutnya.

Kapolres menuturkan, adapun Pasal yang disangkakan. Yaitu, pasal 114 ayat (I) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika, kemudian Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika, dan Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) dan Pasal 198 Junto 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kapolres menambahkan, di Agustus 2023 terdapat tiga kasus terakhir yakni pengungkapan kasus narkotika di Wilayah Kecamatan Parigi Barat dengan pelaku satu orang laki-laki inisial SW yang diduga sebagai pengedar dengan bukti dua paket sabu seberat 1,40 gram.

“Ada juga di Kecamatan Kasimbar, satu orang laki-laki inisial US yang merupakan pengedar dengan barang bukti enam paket sabu , terakhir di Kecamatan Malino Inisial KM dan AM yang merupakan anak dan ibu sebagai pengedar narkotika dengan diamankan 16 paket sabu seberat 3,5 gram,”bebernya.

Kapolres juga menghimbau, agar masyarakat yang berada di Kabupaten Parigi Moutong dapat melaporkan informasi sekecil apapun terkait tindak pidana narkotika yang berada di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *