Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– PT. Jasa Raharja cabang Sulawesi Tengah bakal memberikan santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di desa Ongka Kecamatan Ongka Malino, pada tanggal 15 Agustus 2024 silam.
“Untuk besaran santunan yang akan diberi kepada korban meninggal dunia atas nama Marwan sebesar, Rp 50 juta,” ujar Kepala Unit (Kanit) Operasional dan Humas Jasa Raharja Erwin Gunawan, saat ditemui sejumlah awak media di Gedung DPRD Parimo, Jumat 24 Januari 2024.
Ia menjelaskan, pemberian santunan itu, akan diberikan pada ahliwaris korban Lakalantas, apabila syarat administrasinya sudah terpenuhi.
Walaupun, kata ia, kasus tersebut, sebelumnya sudah ada upaya damai, antara pihak keluarga korban, dan pelaku laka lantas.
“Kami juga harus memastikan syarat administrasinya untuk diberikan santunan, karena sebelumnya pihak keluarga telah bersepakat tidak mengajukan Jasa Raharja maupun Laporan Polisi. Tetapi faktanya mereka mengajukan, sehingga dengan syarat tersebut menjadi bahan bukti laporan kami, jangan sampai ada dugaan, kong kali kong, antara Jasa Raharja dengan pihak terkait,” bebernya.
Lanjut ia, adapun syarat itu, tentunya untuk meminimalisir adanya kecurangan, antara laporan polisi dan fakta lapangan.
“Mengingat kasus Lakalantas ini, rentan waktunya cukup jauh, tetapi kalau kasusnya normal penangananya 2×24 jam ketika laporan sudah kami terima, maka secepatnya kami akan melakukan penyerahan santunan,” sebutnya.
Ia menuturkan, prosedur penyaluran santunan, apabila pihaknya telah menerima informasi kecelakaan melalui daring dari pihak kepolisian, maka Jasa Raharja melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban laka lantas itu.
Ia menambahkan, kunjungan tersebut, untuk memastikan tidak ada pihak lain yang diduga mengatasnamakan keluarga korban. Walaupun, kejadiannya secara kasat mata diketahui oleh pihak Jasa Raharja.
“Penyerahan santunan ini disalurkan melalui rekening penerima yaitu ahli waris, bukan dalam bentuk tunai,” pungkasnya.