Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kepala Desa (Kades) Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Bazhar YW Badja meminta agar kewenangan pengelolaan Dana Desa (DD) mutlak dikembalikan ke pemerintah desa.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, di Mako Polres Parigi Moutong, Senin, (31/07).
“Saat ini, para kepala desa hanya mau menuntut kewenangan desa dikembalikan secara formil dan totalitas dalam mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat sesuai dengan otonomi desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran DD sesuai permendes telah diatur sesuai potensi yang ada. Namun, berbagai program dan kebijakan pemerintah desa, masih diatur oleh pemerintah pusat.
“Sehingga DD yang telah di alokasikan tidak sesuai dengan potensi desa, karena disusul dengan program dari pemerintah pusat,” bebernya.
Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan dana desa, program pembangunan diusulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kondisi ini, menurut Bazar, tak bisa langgeng diterapkan karena cita-cita pengembangan dan kemajuan desa dengan pemanfaatan desa tak akan terealisasi.
“Kalau seperti ini, untuk apa ada BPD di desa. Bagaimana desa bisa berkembang,” tegasnya.
Pada perhelatan beberapa event di kecamatan hingga kabupaten saja, pemerintah desa juga ikut dimintai anggaran untuk berkontribusi. Padahal dana desa telah dialokasikan untuk program-program pemberdayaan masyarakat.
Bahkan ia juga menambahkan, terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berlangsung selama sembilan tahun, terkesan membuka peluang para Kades untuk terjebak dalam kasus korupsi.
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, ia berharap, kewenangan pengelolaan dana desa mutlak dikembalikan ke pemerintah desa. Sehingga, anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat.
Menyahuti hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan, intervensi alokasi dana desa tidak dibenarkan, karena telah memiliki petunjuk teknis pengelolaan anggaran.
Pelaksanaan program desa, kata dia, dianggarkan pemerintah desa berdasarkan hasil musyawarah, dan harus dilaksanakan.
“Jadi tidak boleh ada pemerintah kecamatan hingga kabupaten menitip program di desa-desa seperti itu. Hal ini, akan diatensi, aparat desa harus menolak itu, dan kami akan mengawal pengembalian kewenangan pengelolaan dana desa sesuai tuntutan pemerintah desa,” pungkasnya.