Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kepala Desa (Kades) Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Bashar YW Badja, menyebutkan sistem penggajian aparatur desa dapat membuka peluang korupsi.
Hal itu ia ungkap saat ditemui media ini ruang kerjanya, Rabu (14/06).
Bashar menjelaskan, proses penggajian aparatur pemerintahan desa
Harus dikembalikan seperti semula yakni setiap triwulan, Karena pola penggajian per bulan hanya membuat jeritan bagi aparatur desa.
“Masah sih, gaji yang seharusnya dibayar perbulan justru berbulan-bulan baru diterima. Ini sudah bulan juni gaji pemdes yang kami terima baru sampai di bulan maret, apakah ini bukan menyiksa?,” paparnya.
Lanjut ia, dengan sistem seperti tersebut, berpeluang berdampak korupsi. Hal itu disebabkan pemerintah desa harus meminjam Dana Desa (DD) untuk menutupi kebutuhan ekonomi perangkat desa.
Menurutnya, dengan adanya peminjaman DD menutupi gaji, bisa berpengaruh terhadap target realisasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
“Bagaimana tidak, kami pemerintah desa tidak melakukan kas bon. Sementara kami juga mempunyai kebutuhan hidup keluarga,” bebernya.
Ia menerangkan, bahkan ada desa yang lebih parah sampai dengan bulan juni 2023 mungkin masih dua bulan gaji yang dibayarkan.
Hal tersebut, mengidentifikasikan bahwa instruksi presiden terkait dengan penggajian per bulan perangkat desa hanya menyiksa ekonomi pemdes.
“Proses ini membuat kami harus ‘gali lubang tutup lubang’,” sebutnya.
Bashar berharap, pemerintah pusat khususnya Presiden Republik Indonesia meninjau kembali pemberlakuan pengajian setiap bulan bagi pemerintah desa.
Atau kata ia, jika pemberlakuan pengajian setiap bulan tetap dilakukan maka sistemnya harus sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu melansir dari situs resmi Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa (kades) setiap bulan.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (29/3/2022), Jokowi mengaku baru mengetahui bahwa gaji kades selama ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
“Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali,” ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).