Parigi Moutong,seruanrakyat.online–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Kali ini, kobaran api melalap kawasan puncak Gunung Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah. Hingga Minggu sore, api masih belum berhasil dipadamkan akibat medan ekstrem dan ketiadaan akses menuju titik kebakaran.
Peristiwa ini pertama kali terpantau pada Minggu, 1 Februari 2026, pukul 14.00 WITA, kobaran api mulai merembes dengan cepat di area puncak gunung yang didominasi rumput kering dan pepohonan, luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare.
Sekretaris Desa Jononunu, Yadin menjelaskan, usai melihat kejadian tersebut, dirinya langsung melaporkan ke aparat kepolisian, untuk secepatnya ditindak lanjut. Namun, upaya pemadaman terpaksa gagal dilakukan karena akses menuju titik api tidak memungkinkan.
“Lokasi kebakaran berada di puncak gunung, jaraknya jauh dan tidak ada akses jalan. Personel hanya bisa melakukan pemantauan dari kejauhan sambil berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran,” ujarnya
Hingga saat ini, kata ia, kobaran api masih terus menyala, meski belum ada laporan kerugian materiil maupun korban jiwa karena yang terbakar berupa semak, rumput, dan pepohonan, potensi bahaya dinilai masih tinggi.
Dari hasil pemantauan awal, kebakaran ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa pengawasan berkelanjutan. Kondisi cuaca panas, angin kencang, serta vegetasi kering mempercepat penjalaran api di kawasan gunung.
Aparat keamanan menilai, apabila tidak segera ditangani secara maksimal, kebakaran berpotensi meluas ke wilayah lain, memicu keresahan masyarakat, hingga mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Parigi Tengah dan sekitarnya.
Selain ancaman ekologis, situasi ini juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga, terutama jika sumber api dan batas lahan dipersoalkan, serta menimbulkan tekanan publik terhadap pemerintah desa dan instansi terkait bila penanganan dinilai lamban.
Kapolsubsektor Parigi Utara, IPDA Andri J Terok, menegaskan, pihak kepolisian terus melakukan pemantauan intensif serta koordinasi lintas sektor.
“Kami telah melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, karena dampaknya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” tegas IPDA Andri.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, BPBD, dan Dinas Kehutanan untuk segera menurunkan personel serta peralatan guna melakukan pemadaman terpadu, sekaligus melakukan penyelidikan mendalam terhadap penyebab kebakaran.
“Kami berharap ada langkah cepat dan tegas, termasuk penegakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan,” bebernya
Hingga berita ini diturunkan, api di puncak Gunung Jononunu masih belum padam dan aparat gabungan terus melakukan pemantauan sambil menunggu dukungan peralatan dan personel tambahan.












