Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu. Zulfan SH menyebutkan, laporan pengaduan Dewan Adat Pantanggota Parigi, secepatnya akan ditindaklanjuti
Melansir dari pemberitaan media ini sebelumnya, dampak gagal melantik ‘Maradika Lantibu’ beberapa waktu lalu, Dewan Adat Patanggota Parigi mempolisikan anggota Komisioner KPU Parigi Moutong, Abdul Gafur.
Adapun, laporan tersebut dilayangkan lembaga adat Patanggota kepada Polres Parigi Moutong tertanggal 7 April 2022.
Dengan perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor Abdul Gafur, pada saat pelaksanaan pengukuhan salah satu anggota dewan adat, bertempat di Kantor Camat Parigi Barat.
Sebagaimana tertuang dalam tanda bukti laporan pengaduan yang ditandatangani An.Ps KANIT SPK III C. Aipda I Made Budiana.
Dalam bukti laporan itu, nama Alimin S. Yodjo, merupakan salah satu Anggota Dewan Adat Patanggota Parigi yang mengadu, ke pihak kepolisian Polres Parimo, atas perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor Abdul Gafur, pada saat pelaksanaan pengukuhan salah satu anggota dewan adat yang bertempat di Kantor Camat Parigi Barat.
Informasi yang dihimpun, perkara tersebut menyebabkan keributan pada pelaksanaan kegiatan pengukuhan, sehinggakegiatan itu tidak dilanjutkan.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu. Zulfan SH, saat dikonfirmasi Redaksi Seruanrakyat.online,via telpon selulernya, mengaku baru saja menerima bukti laporan pengaduan Dewan Adat Pantanggota Parigi.
Dan laporan itu baru masuk keruangan kami, kemudian hari ini saya perintahkan anggota untuk mengudang semua pihak terkait,” ujarnya, Senin (11/04).
Lanjut ia, sesuai dengan surat masuk, diperkirakan pekan depan semua pihak dewan adat termasuk Gafur, akan diundang ke Polres Parigi Moutong.