NASIONAL, Seruanrakyat.online – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengimbau seluruh kepala desa, ketika mengambil setiap kebijakan jangan sampai menggunakan asumsi yang tidak berdasarkan data.
“Asumsi itu milik perguruan tinggi, data itu milik desa. Oleh karena itu, pembangunan di desa tidak boleh menggunakan asumsi, harus dengan data desa,” tegasnya, melansir kemendesa.go.id.
Ia mengatakan, Desa Cerdas (teknologi informasi) atau Desa Digital mampu memangkas 30 tahun waktu pembangunan.
“Kalau manual butuh waktu 40 tahun untuk perkembangan desa, tapi digital hanya 10 tahun. Hemat 30 tahun, satu generasi. Kenapa kok 30 tahun terjadinya percepatan? Sederhana jawabannya, karena data. Jadi, kuncinya itu, data,” tandasnya.
Saat ini, Desa Cerdas telah digunakan hampir di semua negara menjadi strategi pembangunan nasional.
Desa Cerdas dipilih karena dinilai bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT terus menggalakkan Desa Cerdas dengan memberikan pelatihan kepada duta digital dan kader digital desa untuk percepatan pembangunan di desa.