Seruanrakyat.online, Parigi Moutong-Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Siaga Kecamatan Tinombo Selatan yang dilakukan Inspektorat daerah.
Pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan DD Siaga tahap 1 tahun anggaran 2022, oleh Inspektorat terhadap oknum DO selaku ASN pasca menjabat sebagai Penjabat Kades Sementara seakan tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pemeriksaan kasus tersebut di mulai dari tahun 2023 sampai 2024.
Anehnya lagi, sampai dengan saat ini, Kejari Parimo belum mendapatkan laporan LHP dari Inspektorat daerah yang diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Parigi, Irwanto saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis 25 Januari 2024, menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima LHP dari Inspektorat.
“Kasus ini sudah lama kurang lebih satu tahun,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan inspektorat khususnya bidang investigasi terkait dengan pengembalian penyalahgunaan DD yang dilakukan oknum DO.
“Tetapi berapa bulan sebelumnya dari masa tenggang waktu yang diberikan , terkait kasus ini, dan sampai sekarang tidak ada semacam koordinasi pemberitahuan dari inspektorat bagaimana tindak lanjutnya, kalau memang sudah ada LPHnya mereka (Inspektorat) tidak bisa untuk menyelesaikan, saya siap menerima, apabila tidak ada pengembalian dari oknum tersebut dan proses hukumnya tetap berjalan,” ungkapnya.
Diduga Ratusan Juta Dana Desa Siaga Tahap I “Ludes”
Melansir dari pemberitaan sebelumnya, Diduga ratusan juta Dana Desa (DD) Siaga Kacamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah “ludes”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini diduga kuat, Ludesnya Dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2022, dilakukan oleh oknum ASN yang menjadi Penjabat Kades sementara Desa Siaga.
“Oknum itu berinisial DO, pernah menjabat sebagai Pj Kades kurang lebih empat bulan, sebelum dilantik kades terpilih,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis 10 Agustus 2022
Lanjut ia, disinyalir selama empat bulan menjabat, oknum tersebut telah melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa yang ditaksir ratusan juta bersumber dari salah satu item program pada APBDes 2022 dan BLT Covid-19.
“Item program itu merupakan jalan kantong produksi dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), total anggarannya sekitar 100 juta,” terangnya.
Menurutnya, tersiar kabar Pemdes siaga telah memanggil sebanyak tiga kali berturut-turut oknum DO ini untuk mempertanyakan anggaran tersebut. Namun, DO pemangilan itu tidak megindahkan.
“Maka dari itu, oknum tersebut dilaporkan ke Pemerintah kecamatan, untuk lebih jelas lagi tanya langsung sama camatnya,” tuturnya.
Dilain tempat, Camat Tinombo Selatan, Mudasir, membenarkan, adanya penyalagunaan DD yang dilakukan oknum DO masih dalam proses mediasi.
“Apa yang dilaporkan pemerintah desa siaga itu benar, ini masih kita dalami dan prosesnya masih dalam tahap mediasi, untuk lebih lanjutnya tanyakan langsung sama Kasih Trantib, karena beliau yang saya perintahkan untuk menindaklanjuti persoalan itu,” jelasnya.
Kemudian Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Tinombo Selatan, Agus Salim, membenarkan persoalan tersebut.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan ludesnya DD Desa Siaga Bersumber dari APBDes tahun 2022. Sehingga, pihaknya belum meneruskan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
“Persoalan ini belum diketahui inspektorat karena masih dalam tahapan mediasi antara pemerintah Kecamatan dan Pemdes Siaga,” pungkasnya.
Dugaan Penyelewengan DD Siaga, Inspektorat : Kami Belum Terima Laporan
Masi melansir dari pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan belum menerima laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2022.
Kepada media ini, Sekretaris Inspektorat Asmadi, menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dugaan penyelewengan DD Siaga, yang dilakukan oleh seorang oknum ASN.
“Untuk menindaklanjuti adanya laporan itu kami juga harus mengacu pada SOP, yaitu laporan secara tertulis dari masyarakat terkait dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun sanksi,” ujarnya, Senin 15 Agustus 2022.
Selain itu kata Asmadi, persoalan seperti ini, tidak semua masuk ke Inspektorat, terkadang laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Tipikor.
“Apabila ada temuan dari Tipikor, tentunya ada koordinasi dengan APIP, karena tugas kami hanya menghitung jumlah kerugian negara, bukan eksekusi karena itu tugasnya Tipikor dan Kejaksaan, ” terangnya.
Lanjut Asmadi, inspektorat mempunyai dua fungsi, yakni pemeriksaan dan pembinaan, seringkali dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran, harus kooperatif.
“Misalnya dugaan penyalahgunaan BLT walaupun secara aturan itu tidak dibenarkan, maka kami minta untuk segera dikembalikan kepada warga yang bersangkutan, dengan jangka waktu 60 hari,” tuturnya.
Ia mengaku, jika ada laporan dugaan penyelewengan DD yang masuk ke Inspektorat itu akan dilakukan peninjauan.
Dugaan Penyelewengan DD Siaga Oleh Oknum PJ Kades Belum Dikembalikan
Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Siaga pada tahap 1 tahun anggaran 2022, yang dilakukan oleh oknum ASN yang menjadi Penjabat Kades sementara, belum dikembalikan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Desa (Kades) Siaga Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Abdun, membenarkan hal tersebut,
Ia menjelaskan, sampai dengan saat ini penyalahgunaan ratusan juta DD oleh oknum PJ belum dikembalikan.
“Padahal kasus ini sudah sampai ditingkat Kejaksaan Parigi, bahkan beberapa bulan yang lalu tim Inspektorat sudah melakukan pertemuan bersama kami dan oknum PJ di kantor camat, tetapi kami belum mengetahui hasil selanjutnya,” ujarnya, saat ditemui media ini di Kediamannya, Kamis 19 Oktober 2023.
Selain itu, kata ia, dalam pertemuan tersebut oknum PJ meminta tambahan waktu pada tim inspektorat untuk dilakukan pengembalian.
“Tetapi belum ada juga,kalau pun ada pengembalian kami selaku pemerintah desa pasti mengetahui.” Sebutnya.
Abdun berharap, DD yang digunakan oknum PJ segera dikembalikan, karena ini menjadi harapan masyarakat.
Kemudian, Ketua BPD Ahid Sakur, menegaskan, pihaknya tetap menunggu penyelesaian dari pihak yang berwajib.
“Jangan sampai berlarut-larut, karena kasus ini sudah lama hampir satu tahun,” terangnya.
Lanjut ia, terkait dengan penyalahgunaan DD itu, masyarakat kerap menanyakan prosesnya sudah sampai ditingkat mana.
“Apa yang saya mau jawab, kita juga belum mendapatkan informasi dari Inspektorat, apakah sudah dikembalikan atau belum,”pungkasnya.
Kejari Parimo Bakal Ambil Alih Kasus Dugaan Penyelewengan DD Siaga
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, bakal mengambil alih kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Siaga pada tahap 1 tahun anggaran 2022, dilakukan oleh oknum ASN yang menjadi Penjabat Kades sementara.
Pasalnya sampai dengan saat ini, Kejari Parimo belum mendapatkan laporan dari Inspektorat daerah yang diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait penyelesaian kasus tersebut.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Parigi, Irwanto saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa 24 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, pada Desember 2022 semenjak kasus ini dilaporkan ke Kejari, oknum DO yang merupakan Plt Kades Siaga, pernah melakukan surat pernyataan pengembalian DD selama dua bulan diatas materai 10 ribu tepatnya di gedung Kejaksaan Parigi
“Sebelumnya oknum DO ini ditugaskan sebagai Plt Kades, ia menjabat sebagai kasi trantib di Kecamatan, kemudian setelah dia (DO) menjabat sebagai Plt Kades telah melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa sekitar 100 juta lebih yang bersumber dari dana BLT dan program jalan kantong produksi,”ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, akan tetapi selama dua bulan oknum DO belum melakukan pengembalian sesuai surat pernyataan yang ditandatanganinya. Sehingga, pihaknya menyerahakan kasus tersebut ke APIP agar melakukan pemeriksaan.
“Namun berdasarkan informasi yang saya dapat katanya dari pihak inspektorat sudah melakukan pemanggilan tetapi oknum tersebut terkesan tidak ada itikad baik,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini Kejari Parimo masih menunggu laporan dari Inspektorat atau APIP.
“Kalau sudah diserahkan ke kami, tentunya kami akan melakukan proses penyidikan atau pemeriksaan meminta keterangan pihak-pihak yang melapor, karena sesuai waktu itu 60 hari masa pengembalian, ya kita tingkatkan saja, entah ditahap penyidikan dia (DO) mau kembalikan ya kita jadikan barang bukti saja,”pungkasnya.
Inspektorat Bakal limpahkan Berkas Hasil Pemeriksaan Penyalahgunaan DD Siaga ke Kejaksaan Parimo
Dalam waktu dekat ini, Inspektorat Daerah, bakal melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penyalahgunaan Dana Desa Siaga (DD), ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Investigasi pada Inspektorat Parigi Moutong, Ishak Hamit, saat ditemui media ini, Rabu 1 November 2023.
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas LHP penyalahgunaan DD Siaga secepatnya akan diserahkan ke Kejaksaan Parigi, hanya tinggal menunggu ketua tim Investigasi.
“Untuk sekarang ketua timnya masih berduka, kalau beliau sudah masuk kantor berkas tersebut secepatnya kami akan limpahkan ke APH, “ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, berdasarkan waktu 60 hari masa pengembalian.
“Namun dari waktu yang diberikan tidak ada tidak lanjut oleh oknum DO yang diduga melakukan penyalahgunaan DD tersebut, kita akan serahkan LHP ke Kejaksaan, apakah dinaikan satu tingkat dari penyelidikan ke penyedikan itu tergantung dari Kejaksaan,” bebernya.
Lanjut ia, setelah berkas LHP investigasi Inspektorat diserahkan kepada Kejaksaan, tentunya dari Kejaksaan akan limpahkan ke Inspektorat lagi untuk pemeriksaan lanjutan.
Ada Apa? Inspektorat Belum Serahkan LHP Duggaan Penyalahgunaan DD Siaga
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Investigasi Mirda, buka suara terkait kasus dugaan penyelewengan DD Siaga yang dilakukan oknum DO yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca menjabat sebagai Penjabat kades sementara.
Mirda mengakui, sampai dengan saat ini pihaknya belum melimpahkan LPH kasus dugaan penyelewengan DD siaga, ke Kejaksaan Negeri Parigi.
“Kita diberikan waktu 60 hari pemeriksaan, mulai dari bulan Agustus 2023, sampai dengan sekarang belum dilakukan pengembalian,” ungkapnya.
Ia menuturkan, salah satu kendalanya dalam proses pemeriksaan di akibatkan, adanya duka yang dialami pihaknya.
“Tetapi dari pengakuan oknum DO bahwa penyelewengan DD di pakai untuk kebutuhan pribadinya,”bebernya.
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada pengembalian, dan di bulan Januari 2024 ini, pihaknya akan melimpahkan LHPnya ke Kejaksaan Negeri parigi,” pungkasnya.