Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkapkan penanganan perkara yang di tangani tahun 2022 silam.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Ikhwanul Ridwan Saragih, SH, MH saat konfrensi pers, Selasa (10/01).
“Di tahun 2022, Bidang tindak pidana umum kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) sebanyak 196 perkara dan di ajukan ke penuntutan kemudian kita limpahkan ke pengadilan sebanyak 166 perkara,” ujranya.
Ridwan menjelaskan, penanganan perkara yang sudah di eksekusi secara global terdapat 168 perkara.
“Dengan rician penanganan perkara di tahun 2022, narkotika 40 perkara, perlindungan anak 18 perkara dan peringkat paling atas adalah kasus pencurian 46 perkara,” terangnya.
Selain itu, kata Ridawan, terkait kasus tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah di eksekusi.
“Yakni, Sugeng Salilama, Andi Martoha,Rivani Makarama juga kami eksekusi yang bersangkutan cukup koperatif dan yang terakhir ada surat dari mahkama angung dan telah memiliki hukum tetap atas Zulfinachri itu sudah kami eksekusi di tagal enam Januria 2023,” ungkapnya.
Lanjut ia, untuk masalah Dana Batuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Siaga sudah proses oleh pihaknya,
Baja juga berita :https://seruanrakyat.online/diduga-ratusan-juta-dana-desa-siaga-tahap-i-ludes/12/08/2022/
“Yang bersangkutan telah mengakui dan mengaku mau mengembalikan dengan memberikan jaminan berupa sertifikat sebidang tanah dan bangunan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Tipikor yang ditangani Kejari Parigi Moutong, selalu mengedepankan pengembalian uang negara terhadap kasus yang nilainya ‘dianggap’ kecil.
“Kemudian Dua kasus dugaan korupsi lainnya, saat ini masih dalam penanganan pengembangan, yaitu kasus dugaan Tipikor Dana BPJS Ketenagakerjaan serta dugaan Tipikor terhadap anggaran Covid-19,” bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya masih sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jadi kita tidak diam ditempat, progresnya terus berjalan. Terkait kasus anggaran covid-19, sudah 15 Puskesmas yang kami periksa, untuk sementara masih dalam proses pengumpulan data.
Kajari Parigi Moutong Berkomitmen Terbuka Atas Penanganan Dugaan Kasus Tipikor, dan Berusaha Kerja Maksimal Meski Anggota Minim.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, ditemui sejumlah hal yang disinyalir menjadi faktor penyebab Kejari Parigi Moutong kesulitan dalam pengungkapan kasus Tipikor didaerah ini.
Mulai dari dugaan adanya oknum ‘Makelar Kasus’ (Markus), juga menjadi masalah serius, dalam upaya ‘mengubur para koruptor’
Belum lagi, sejumlah kalangan sempat memberikan penilaian yang terkesan meragukan ketajaman taring Kejari Parigi Moutong dalam mengungkap kasus Tipikor didaerah ini, pasca diketahui menerima hibah berupa Rumah Dinas (Rumdis) atau Rumah Jabatan (Rujab) yang menelan biaya miliaran rupiah bersumber dari APBD Parigi Moutong tahun 2021 silam.
Untuk diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertanggungjawab atas pengerjaan pembangunan Rumdis Kejari Parigi Moutong bernomor kode tender 2811149, tahun anggaran APBD 2021 dalam bentuk hibah.
Kemudian, PT Farisal Kencana Karya, beralamat di jalan Jrans Sulawesi Kabupaten Parigi Moutong ditetapkan sebagai pemenang berkontrak setelah melalui proses tender dengan ‘pundi-pundi’ sebesar Rp 1.186.549.000.
Sejumlah pihak menilai, hal ini seakan memberikan service tempat tinggal bagi sejumlah pihak di Kejari Parigi Moutong, agar dapat lelap dalam ‘ternina bobokan’ fasilitas rujab lama yang terasa baru.
Masih kurangnya personil yang terkadang membuat tim Kejari Parigi Moutong harus memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan pengungkapan kasus Tipikor tersebut.
“Insyaallah saya terbuka, saya maunya begitu, waktu jangan terbuang sia-sia, tapi saya juga sadar, tim saya cuma berapa orang. Meski demikian, saya akan kerjakan secara maksimal,” tandasnya.
*TIM*