Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, bakal melakukan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Siaga tahap satu tahun 2022, di Kecamatan Tinombo Selatan.
“Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Siaga secepatnya kami dari Kejaksaan akan melakukan sidik,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Parigi Irwanto, saat di temui sejumlah awak media Selasa 28 Mei 2024.
Pasalnya, kata ia, kasus dugaan penyalahgunaan DD itu telah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), namun sampai saat ini pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Pada Desember 2022 semenjak kasus ini dilaporkan ke Kejari, oknum DO yang merupakan Plt Kades Siaga, pernah mendatangi surat pernyataan pengembalian Dana Desa, dan batas pengembalian selama dua bulan diatas materai 10 ribu tepatnya di gedung Kejaksaan Parigi,” tuturnya.
Menurutnya, dari batas yang waktu yang sudah disepakati, oknum DO belum melakukan pengembalian sesuai surat pernyataan yang ditandatanganinya. Sehingga, pihaknya menyerahakan kasus tersebut ke APIP agar melakukan pemeriksaan.
“Tetapi Kami belum mendapatkan informasi terkait hasil pemeriksaan itu, padahal waktu yang di berikan hanya 60 hari, namun sampai sekarang kami juga belum tahu hasil dari inspektorat dalam hal ini APIP itu seperti apa,” terangnya.
Irwanto menegaskan, secepatnya akan mengambil hasil LHP dari inspektorat, dan melakukan penyidikan.
“Seharusnya kasus ini sudah diproses hukum, karena sudah berlarut, apa lagi tenggang waktu yang di berikan di sepelekan oleh oknum DO,” bebernya.
Melansir dari pemberitaan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan DD oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial DO yang menjabat sebagai Plt Kades di Desa Siaga Kecamatan Tinombo Selatan. ditaksir mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari salah satu item program pada APBDes 2022 dan BLT Covid-19 di Desa Siaga.