Seruanrakyat. online, Parigi Moutong– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan Restorative Justice untuk tersangka J. A alias A terkait kasus penganiayaan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Ikhwanul Saragih SH, MH saat ekspos pemberian keadilan restorative justice kepada tersangka J. A alias A atau pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP. di gedung Kejaksaan Negeri Parigi, Selasa (09/05).
” Kejaksaan Negeri Parigi Moutong tadi pagi sudah melakukan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, di Palu. Langsung dipimpin oleh bapak Kajati dihadiri Waka, Aspidum, dan rekan-rekan para Kasi, di Kejati, yang kemudian kita melakukan RJ ke Kejaksaan Agung, dalam hal ini Bapak Janpidum, diwakilkan oleh Direktur OHARDA, Ibu Agnes,” tuturnya.
Ia menjelaskan, adapun dasar dari permohonan RJ yaitu, peraturan kejaksaan nomor 15 Tahun 2020.
“Terhadap pengajuan RJ ini atas nama tersangka J. A alias A, melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP,”ungkapnya.
Kemudian, kata Ikhwanul, untuk korban dari kasus tersebut, berinisial M, sehingga dalam proses perdamaian tersebut, kita lakukan di Kejaksaan Negeri Parimo pada hari kamis, 27 April 2023 dan perdamaian tersebut tanpa syarat.
Lanjut ia, adapun syarat-syarat Kejari melakukan RJ sudah terpenuhi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 6. Antara lain, tersangka belum pernah melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidananya dua tahun delapan bulan, atau tidak melebihi dari lima tahun.
“Kemudian, yang lebih penting lagi kedua belah pihak telah melakukan perdamaian tanpa syarat. Dan, saat itu ada salah satu tokoh masyarakat juga ikut menyaksikan,” ungkapnya.
Kejari menyampaikan, karena telah disetujui melakukan RJ maka sebagai tindak lanjut, pihaknya menyiapkan administrasi lalu kemudian mengeluarkan tahanan dari Rutan Olaya.
“Tentunya akan kami laporkan secara berjenjang dan hari ini juga tersangka atas nama JA, kami akan keluarkan dari rutan,” tutupnya.
Kronologi kejadian, tersangka JA alias A pada hari Minggu, 26 Februari 2023 sekitar jam 21.00 WITA, beradu mulut dengan saudara M, yang merupakan mertuanya sendiri, karena tersangka merasa saudara M sering mencampuri urusan rumah tangganya dan sering menyuruh istri tersangka yang juga anak korban meminjam uang untuk kebutuhan saudari M tanpa seijin tersangka.
Selanjutnya tersangka yang sedang membawa parang untuk bekerja di kebun kemudian mengayunkan parang tersebut ke pagar yang membatasi rumahnya dengan rumah saudari M sembari menyuruh saudari M untuk tidak mencampuri urusan rumah tangganya.
Kemudian saudara M mengambil kayu dan memukulkannya ke bahu kiri tersangka. Lalu tersangka membalas dengan mengangkat parang menggunakan tangan kanannya ke arah atas, kemudian memukul pipi kanan saudara M menggunakan tangan kiri sehingga saudara M terjatuh, kemudian tersangka meninggalkan tempat tersebut.
Ikhwanul menuturkan, sesuai dengan visum et repertum tanggal 26 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ampibabo. Pada diri M didapatkan hasilnya bengkak pada pipi kanan dengan panjang 4cm dan lebar 2cm.
Ia menambahkan, untuk kedua kalinya dalam waktu yang cukup berdekatan di tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menyelesaikan perkara berdasarkan Restoratif Justice (RJ).
Pada ekspos RJ tersebut, Kajari Ikhwanul Saragih SH,MH didampingi Kasi Pidum Irwan Said dan Jaksa Kurniawan Hadi.