Kejari Parimo Tetapkan Kepsek SMP Negeri 1 Parigi Sebagai Tersangka

Kepala Kejaksaan Parigi Ikhwanul Saragih SH,MH, Sumber foto: SR/Akbar
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Parigi inisial JS, sebagai tersangka pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Penetapan JS sebagai tersangka, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,4 miliar tahun 2022.

“Hari ini, tepatnya pukul 10.00 WITA, yang bersangkutan memenuhi undangan Jaksa Penyidik, untuk hadir di kantor Kejari Parimo, kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Ikhwanul Saragih SH,MH dalam konfrensi pers, Kamis sore, 3 Oktober 2024.

Ikhwanul menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, status JS ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan surat penetapan nomor: 01/P.2.16/FD2/10/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.

“Karena, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah,” teraangnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sekiar pukul 15.00 WITA, selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

“Saya juga sudah bicara dengan Kasi Pidsus beserta Jaksa Penyidik, berkas perkara dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” bebernya.

Lanjut ia, Berdasarkan hasil audit BPKP, perkiraan kerugian negara akibat tindak pidana korupasi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1.007.681.018,-.

Kemudian menurutnya, dalam proyek secara swakelola pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah ini, tersangka tidak melibatkan tim yang telah dibentuk di SMP Negeri 1 Parigi.

“Tersangka meminta anggaran ke bendahara tim, yakni saksi NN, untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Ia menuturkan, setelah bendahara tim mencairkan anggaran tahap satu hingga tahap tiga pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah melalui Bank Sulteng Cabang Parigi.

“Setelah di cairkan tersangka mengambil, menyimpan serta mengelolanya sendiri,” sebutnya

Ia menambahkan, hal tersebut, tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Bahkan, tersangka juga membuat Laporan Pertanggungjawaaban (LPj) pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

“Dia (tersangka) yang buat LPj, mengerjakan pengadaan mobiler dan belum dibuatkan berita acara serah terimanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, JS diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 68 KUHP.

“Dalam kasus ini, kami juga melakukan penyitaan yang akan kami ungkapkan dalam persidangan nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *