Kemdikbud Sebut Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah

Sumber foto: IST
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.onlineKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, tidak ada peraturan baru dari pemerintah bahwa siswa harus membeli seragam baru setelah libur Lebaran.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar,” tulis akun Instagram @kemdikbud.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Kemendikbud mengatakan, saat ini aturan seragam sekolah masih sama dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Oleh karenanya, disarankan kepada siswa dan orang tua untuk tetap cerdas dalam mencari dan memeriksa kebenaran informasi.

Selain pakaian seragam, sekolah juga menambahkan aturan mengenai pakaian khas sekolah.

Pemerintah daerah juga dapat mengatur pakaian adat dengan tetap memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara untuk ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera adalah menggunakan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi.

Baca juga: https://www.kompas.tv/pendidikan/500579/kemdikbud-pastikan-tidak-ada-perubahan-seragam-sekolah-setelah-libur-lebaran?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *