Kemendagri Tekankan Sinergisitas Pemda Pajak Daerah

Sumber foto: Kemendagri
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya sinergisitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, di Hotel Shangrila, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 3 Mei 2024.

“Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil,” tuturnya.

Maurits menekankan, PKB dan BBNKB merupakan faktor krusial dalam penerimaan PAD. Untuk itu, ia meminta Pemda agar mengelolanya secara lebih baik dan maksimal.

“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Selain itu, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dimana pajak tersebut berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD,” tandasnya.

Ia menegaskan, Pemda harus mengoptimalkan pemanfaatan opsen PKB bagi kabupaten/kota.

“Maka, hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” terangnya.

Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Regulasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada Pasal 112 dan Pasal 113.

Berdasarkan peraturan tersebut, Maurits menjelaskan strategi yang dapat segera diimplementasikan Pemda untuk meningkatkan PAD melalui penerimaan PKB dan opsen PKB, serta BBNKB dan opsen BBNKB. (Sumber : Puspen Kemendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *