Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) RI, memangkas besaran anggaran tahap III Desa Jononunu pada tahun 2021 kemarin, sebagai sanksi karena terdapat sisa anggaran sebesar Rp200 juta lebih yang tidak dikembalikan ke kas Negara.
Akibat pemangkasan itu, sejumlah aparat pemerintah Desa Jononunu termasuk pegawai syara, guru mengaji TPA, operator desa, dewan adat, guru Paud, kader posyandu, pembangunan manusia dan kader lansia tidak menerima gaji/insentif.
Terkait itu, Kepala Desa Jononunu, Bashar YW Badja melayangkan surat permohonan pemutihan ‘hutang’ sebagai kebijakan sanksi keuangan ke DJPK RI dengan Nomor. 971/01/Pemdes, tertanggal 3 Desember 2021.
“Itu karena telah ditemukan sisa DD pada rekening kas Desa Jononunu sebesar Rp206.451.000 yang tidak disetor ke kas negara,” ungkap Bashar. Selasa (18/01).
Dalam surat itu, pihaknya memohon agar diberikan kebijakan, karena temuan penyalahgunaan Dana Desa tersebut sudah ada kekuatan hukum yang mengikat dari Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN Pal. dan hukuman telah dijalani Kepala Desa sebelumnya.
“Bahwa telah terbukti secara hukum anggaran DD itu disalahkan gunakan oleh mantan kades tersebut, sehingga kami berharap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bisa memutihkan sisa tahun 2018 silam itu,”tegasnya.
Diketahui mantan Kepala Desa Jononunu Saharudin, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2018 silam dan telah menjalani proses hukuman.
“Persoalan administrasi tahun 2018 silam, seharusnya tidak menjadi beban pemerintah Desa Jononunu lagi. Karena mantan kades tersebut, sudah menjalani hukuman sesuai putusan Mahkama Agung,” ujarnya.
Menurut Bashar, pemberian sanksi itu bertentangan dengan Peraturan Kementerian Keuangan, terkait, sistem penyaluran anggaran dana desa dengan persoalan hukum.
Menurutnya, sanksi pemotongan dana desa ini, tetap berlanjut sampai jumlahnya mencukupi dan pengembalian dana tersebut dapat dilakukan secara bertahap sesuai tahun anggaran.
“Bahkan dana desa yang tidak cair di tahap tiga itu sekitar 91 juta lebih,” keluhnya.
Atas pemotongan itu, kata Bashar, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun BPKAD Kabupaten Parigi Moutong.