NASIONAL, Seruanrakyat.online – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta Pemerintah untuk mengontrol dan memastikan ketersediaan produk Minyakita tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Pemerintah harus mengontrol dan memastikan ketersediaan produk Minyakita tetap sesuai dengan HET,” tukasnya, pada Selasa, 19 November 2024, melansir dpr.go.id.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan jembatan antara produsen dan konsumen berjalan efektif.
“Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus memastikan produsen memproduksi Minyakita sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah. Jika tidak, harus ada sanksi tegas,” tandasnya.
Ia mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang menjual Minyakita jauh di atas HET, termasuk menindak produsen minyak yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau perlu, cabut izin usahanya jika mereka tetap bandel,” tegasnya.
Pasalnya, berdasarkan laporan Kemendag, harga Minyakita meningkat dari HET Rp15.700 per liter menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan, di 32 daerah, harga Minyakita telah mencapai Rp18.000 per liter.
Dia mempertanyakan kenaikan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita yang melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sungguh miris, pemerintah tidak mampu mengontrol harga Minyakita dari tahun ke tahun. Bahkan, trennya terus meningkat. Padahal, Indonesia adalah penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia,” ungkapnya.