Kerja Cepat, Pansus IV Target Sahkan Raperda LPPL Bulan Mei Ini

Yusup SP selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, foto ini di ambil seusai pembahasan penyempurnaan Raperda di ruang komisi III DPRD Parimo, Senin (22/05)
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong-Yusup SP selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah Parigi Moutong segera disahkan.

Hal itu ia ungkapkan seusai pembahasan penyempurnaan Raperda bersama anggota pansus IV dan Dinas Kominfo di ruang komisi III DPRD Parimo, Senin (22/05).

“Insya Allah kalau tidak ada kendala tanggal 30 Mei kita akan sahkan, agar daerah kita juga memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio pemerintah yang sah,” ujarnya.

Menurut Yusup, pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan dalam proses penggodokan raperda LPPL ini dengan melibatkan anggota pansus, OPD terkait Kumdang, dan sekertariat DPRD sebagai fasilitasi.

“Semua tahap-tahapan telah kami lakukan, tinggal satu lagi yang kami harapkan secepatnya selesai oleh biro hukum, makanya kita skor, untuk dikoreksi kembali di bagian hukum Setda Parigi Moutong,” ungkapnya.

Lanjutnya, perda saat ini semuanya masih berstatus e-perda, apa bila telah terdaftar baru bisa diproses di bagian hukum.

“Apabila tahapnya sudah selesai dan terdaftar di kementrian dalam negeri, kita akan ke biro hukum, tetapi biasanya di biro hukum itu memberikan jawaban sampai 15 hari sejak masuknya permintaan asistensi,” sebutnya.

Sementara lanjut ia, waktu penlmbahasan Perda LPPL tinggal menghitung hari yakni 30 Mei 2023, sedangkan tahapan persetujuan baru masuk di bagian hukum tanggal 22 Mei.

“Sehingga saya menekan kepada biro hukum dan Kadis terkait secepatnya mengambil sikap,” tandasnya.

Yusuf menegaskan, apabila Raperda tersebut tidak selesai sesuai tanggal yang di tetapkan, bisa teracam batal disahkan.

“Karena komitmen Diskominfo dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika diawal Juni itu sudah ada Perda LPPL, tetapi tidak mungkin dengan melihat waktu yang sangat terbatas, makanya saya juga meminta kepada Diskominfo untuk melakukan kordinasi kembali terkait pengunduran waktu minimal dua minggu karena harus berkodinasi kembali dengan biro hukum,” kata dia.

Yusup menjelaskan, apabila disetujui, pihaknya akan meminta persetujuan dari anggota pansus dan fraksi, terkait perpanjangan pembahasan perda radio.

Ia menyebutkan, pengesahan perda LPPL sangat penting, karena lahirnya perda tersebut terdapat tiga poin yang mendasar yaitu,filosofi, sosiologis dan yuridis.

“Secara sosiologis, daerah kita ini terbentang luas, dari utara sampai timur, sehingga perlu ada penyiaran yang akurat dari satu sumber. Jangan sampai berita di Sausu lain di Moutong lain, Tinombo lain akhirnya menimbulkan konflik, sehingga dengan adanya radio ini nantinya akan menjadi satu sumber,” sebutnya.

Kemudian terkait pajak dan retribusi, kata, Yusup, kembali ke OPD teknis, karena akan ada Peraturan Bupati (Perbub) sebagai acuan.

“Lahirnya sebuah Perda LPPL menjadi penguatan radio pemerintah daerah, terkait dengan isinya akan ditindaklanjuti oleh Perbub,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *