Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sebut Kadinkes Apatis

Sumber Foto: Redaksi Seruanrakyat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong Diduga terlilit Rapid Antigen berbayar Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah. Menyebutkan, Kepala Dinas Kesehatan Ellen Nelwan terkesan apatis.

Dugaan pembayaran alat Rapid Atigen yang di berlakukan oleh Dinas Kesehatan pada tahapan Seleksi Kopentensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong pada, Kamis (30/9/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Melasir dari pemberintaan ini sebelumnya, Selasa (05/10/2021).Diduga Terlilit Rapid Atigen Berbayar, Kadis Dinkes Parimo “Lari” dari sorotan awak media.

Namun, upaya konfirmasi di lakukan beberapa awak media terkait dugaan alat Rapid Atigen bantuan yang dikomersilkan Dinas Kesehatan pada tahapan Seleksi Kopentensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Parimo

Sayangnya upaya tersebut, tidak mendapat respon atau tanggapan baik dari Ellen Nelwan yang saat ini menduduki jabatan empuk sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Hal tersebut mendapat sanggahan dari Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Feri Budi Utomo, saat di konfirmasi tim Redaksi Seruanrakyat.online, Rabu (06/10/2021) lalu.

“Saya hanya mau memastikan terlebih dahulu terkait kebenaran alat Rapid Antigen yang di gunakan pada saat SKD CPNS, apakah bantuan itu dari provinsi atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga Berita Sebelumnya: https://seruanrakyat.online/2021/10/06/diduga-terlilit-rapid-antigen-berbayar-kadis-dinkes-parimo-lari/

Sehingga, kata ia, alat rapid tersebut diadakan untuk pelaksanaan tahapan Seleksi Kopentensi Dasar CPNS dan PPPK sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian itu.

“Pengadaannya harus jelas, apakah alat rapid itu dianggarkan melalui APBD atau anggaran Covid-19, kalau masuk dalam anggaran covid maka harus digratiskan bukan di komersilkan, ” terangnya.

Feri menuturkan , dari hasil pembayaran Rapid Antigen pada tahapan Seleksi Kopentensi Dasar CPNS dan PPPK yang dilakukan Dinas Kesehatan, tidak bisa di jadikan PAD.

“Tentunya dalam pelayanan kesehatan harus sesuai Peraturan Bupati Parigi Moutong (Perbup) yang dihasilkan sesuai presentasinya PAD,” ucapnya.

Lanjut ia, kegiatan tersebut, harusnya melibatkan pihak Puskesmas terdekat atau sistemnya ke rumah sakit.

“Perlu ada peninjauan kembali terhadap jabatan Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong,” tegasnya.

Ia menambahkan, seandainya Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu menjelaskan dugaan pembayaran alat Rapid Atigen itu, maka terkesan apatis.

“Sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Parigi Moutong, saya pikir dapat ditinjau kembali dan dipertimbangkan penempatan belaiu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *