Parigi Moutong, Seruanrakyat.online–Ketua Koperasi Desa Tombi, Joni Topede membantah dugaan Pungutan Liar (Pungli) Rp 10 juta per talang yang tertuang dalam surat berlabel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, semuanya berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Hal itu ia ungkapkan, usai memberikan klarifikasii kepada Polres Parigi Moutong, Selasa, 16 Desember 2025, menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp10 juta per talang di lokasi Penambangann Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Usai menjalani pemeriksaan, ia menegaskan, kedatangan dirinya ke Polres Parimo semata-mata untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media massa.
“Saya cuma dimintai keterangan saja, atas pemberitaan yang tersebar di media,” ujar Joni saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di halaman Polres Parimo.
Dalam sesi klarifikasi yang berlangsung sekitar satu jam lebih, Joni menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik.
Namun, enggan mengungkapkan detail pemeriksaan secara terbuka karena proses hukum masih berjalan.
“Ada beberapaa pertanyaan yang saya bisa jawab, saya jawab. Ya, tidak bisa saya ceritakan secara gamblang dulu, karena ini sudah proses kan, jadi nanti kita tunggu perkembangan saja dari Polres,” katanya.
Joni, dengan tegas membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar di lokasi tambang
Menurutnya, pungutan yang dimaksud merupakan kesepakatan bersama dengan masyarakat setempaat, bukan tindakan pungli seperti yang diberitakan.
“Itu tidak benar karena itu ada kesepakatan dengan masyarakat kan, cuma ada beberapa media yang bilang itu punglii karena ada demo kemarin mungkin,” ungkap Joni.
Ia juga membenarkan, surat kesepakatan yang sempat virall di media sosial, termasuk yang ditandatangani oleh BPD, memang benar adanya.
“Itu ada, itu pertemuan dengan masyarakat,” tegasnya ketika dikonfirmasi keberadaan surat tersebut.
Saat ditanya apakah pungutan Rp10 juta per talang memang benar ada, Joni menjawab,
“Kalau di situ kan ada tertulis, jadi sesuai dengan surat itu. Itu betull. Itu berasal dari kesepakatan masyarakat,”, bebernya
Klarifikasi, Bukan Pemeriksaan Formal
Joni menekankan, proses yang dijalaninya di Polres Parigi Moutong bukanlah pemeriksaan formal layaknya tersangka, melainkan sekadar klarifikasi atas pemberitaan.
“Tidak sih, karena ini kan cuma klarifikasi saja, bukan pemeriksaan, cuma klarifikasi saja, ditanyakan tentang ini itu karena berita di media, cuma itu saja sih,” jelasnya.
Dalam klarifikasi tersebut, Joni menyampaikan apa yang ia ketahui dan saksikan langsung di lapangan terkait aktivitas penambangan di Desa Tombi.
“Saya cuma menceritakan apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat, apa yang saya bisa jelaskan sama mereka, cuma itu saja,” ujarnya.
Joni memulai klarifikasi sekitar pukul 10.30 WITA dan selesai sekitar pukul 11.30 WITA. Ia tidak diminta untuk kembali atau menyerahkan dokumen tambahan setelah sesi tersebut.
Kilas Balik Kasus Dugaan Pungli
Sebelumnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kembali mencuat, setelah beredar informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp10 juta per talang yang diberlakukan di tingkat desa. Informasi ini berasal dari pengakuan sejumlah narasumber yang berhasil diwawancarai oleh media.
Klaim tersebut sontak memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pihak terkait mengenai legalitas dan peruntukan dana tersebut. Mengingat status aktivitas penambangan di wilayah Tombi merupakan kegiatan ilegal atau tidak berizin, dasar hukum pemungutan biaya oleh aparatur desa menjadi sangat dipertanyakan.
“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?” tanya seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, merujukk pada kejanggalan dalam administrasi di lokasi PETI.
Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini hingga berita ini diturunkan.
Pejabat Kecamatan Mengaku Tidak Tahu
Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025, mengaku tidak mengetahuii persoalan pungutan Rp10 juta per talang tersebut. “Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” ungkapnya.
Darwis mengaku pihak kecamatan tidak mengetahui masuknya semua pelaku tambang ke wilayah tersebut. Menurutnya, pelaku tambang umumnya langsung berkomunikasii dengan masyarakat setempat sebagai pemilik lahan dan tidak lagi berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung. Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini pada Bupatii, saat ini sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan,” tuturnya.
Adapun belum diketahui secara pasti apakah dana Rp10 juta per talang tersebut merupakan inisiatif desa, pungutan oknum, atau mekanisme lain yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Situasi ini menuntut perhatian seriuss dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan aktivitas ilegal dan dugaan penyimpangan administrasi di lapangan.
Hingga kini, Polres Parigi Moutong belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Joni Topede. Perkembangan kasus dugaan punglii ini masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.












