Ketua MUI Kota Palu Angkat Bicara Terkait Donasi Alfamidi

Sumber foto: Istimewa
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, PALU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof Zainal Abidin memberikan tanggapan secara pandangan islam keterkaitan dengan donasi yang dimintai oleh Alfamidi kepada setiap pelanggan.

Melansir dari media ZonaSulawesi.id, Sabtu (09/10) banyak tanggapan dari netizen yang mempertananyakan peruntukan donasi itu dikemanakan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkap Prof Zainal Abidin mengungkapkan, saat di konfirmasi media ini melalui Via Telepon selulernya, Senin(11/10).

“Dalam pemeberian donasi dari pelanggan kepada Alfamidi harus dilandasi keikhlasan, dengan adanya keikhlasan, maka akan bernilai pahala bagi pemberi,” ujarnya.

“Donasi atau sumbangan dalam ajaran agama islam itu harus disertai dengan keikhlasan, dia menjadi sumbangan atau mendapatkan pahala apabila orang yang menyumbang itu dilandasi dengan keikhlasan sekecil apapun bantuan itu yang penting iya ikhlas,” ucapnya

Ia menuturkan, kalau penyumbang tidak ikhlas itu tidak boleh dilakukan pemotongan jadi sarat donasi itu harus dilakukan dengan ikhlas bukan karena keterpaksaan,” sambungnya.

Lanjut Prof Zainal, Alfamidi sebagai penerima sumbangan perlu memberikan kejelasan peruntukan donasi tersebut dikemanakan. Bahkan, apabila donasi itu disalurkan ke panti asuhan, maka harus jelas pantai asuhannya.

“Kemudian penyumbang harus tahu untuk apa sumbangan itu, kalau dia menyumbang di Alfamidi ia harus mengetahui untuk apa dipotong 100 rupiah dan disumbangkan kepada siapa, harus jelas persyaratan oleh pihak penerima sumbangan kalau untuk ke pantai asuhan, kita tanyakan ke panti asuhan di mananya,”terangnya.

Selain itu, kata ia, Alfamidi perlu transparan dalam penerimaan donasi itu sebagai pertanggungjawaban kepada konsumen.

“Transparan dalam artian pertanggungjawaban, sehingga konsumen juga harus diberi informasi kepada siapa sumbangan itu, sudah diberikan atau belum. Artinya harus ada transparansi dalam penyelenggaraan soal donasi,” jelasnya.

Pemungutan Donasi Harusnya Mengantongi Izin Dinas Sosial

Prof Zainal Abidin menambahkan, sepengetahuan dirinya bahwa dalam memungut donasi dari masyarakat memerlukan izin dari Dinas Sosial, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Setahu saya orang yang memungut dana dari masyarakat harus seizin Kementerian Sosial atau Dinas Sosial terkait mengambil sesuatu dari masyarakat itu harus ada aturannya beda dengan orang yang di pinggir jalan itu pengemis tapi ini kan bukan pengemis,”tuturnya.

Apabila Alfamidi memiliki izin untuk mengambil donasi dari pelanggan, menurutnya, itu diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh semua pihak, begitu pun dalam ajaran Islam. Akan tetapi, bagi Pof Zainal Abidin, Alfamidi harus punya izin dari Kementrian Sosial atau Dinas Sosial setempat, sebab Alfamidi mengambil uang dari masyarakat.

“Kalau memang terus salurkan dengan benar kepada siapa dia disalurkan tentu tentu semua pihak boleh melakukan penyelenggaraan yang seperti ini kalau semua sudah jelas menurut saya dalam ajaran agama itu dibolehkan tapi menurut saya harus minta izin ke Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat karena itu mengambil dan dari masyarakat,” terangnya.

“Kalau di pemerintahan itu harus mendapat izin dari DPR karena itu hak rakyat apalagi dia sebuah perusahaan besar bukan orang perorang, jadi Alfamidi boleh menyelenggarakan donasi selama kita mendapatkan informasi terkait dengan saya jelaskan tadi itu,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *