Kaban Bapenda Sebut, Penertiban Galian C Tanpa Izin Harus Merata

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Masdin,
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan penerbitan tambang galian C tanpa izin harus merata.

Dengan adanya penertiban aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Desa Moubang, yang dilakukan Polres Parigi Moutong sekitar dua pekan lalu, mengundang reaksi Badan Pemerintah Daerah (Bapenda) selaku OPD penghasil pajak dan retribusi Kabupaten Parigi Moutong.

Reaksi itu muncul, pasca salah satu petugas lapangan Bapenda turut dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polres Parimo.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Masdin, saat saat dikonfirmasi media ini melalui via telepon selulernya , Kamis (31/03).

“Kalau memang Polres mau melakukan penertiban,Ya , silahkan saja karena itu urusan mereka, tetapi harus dilakukan secara keseluruhan,” jelasnya.

Menurutnya, jika polres mau meminta keterangan soal aktivitas tersebut, harus nya ke atasannya yang punya kewenangan untuk menjelaskan secara hukum

 “Sebagai pemerintah daerah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, sehingga kami juga punya kewajiban untuk itu,” terangnya.

Lanjut ia, desa juga mempunyai kewenangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016, apabila ada usaha yang dikomersilkan maka Desa wajib membayar pajak  

“Apabilah dilakukan penertiban secara keseluruhan, maka yang pertama akan mengganggu pendapatan daerah dan memperlambat pembangunan daerah,”

Masdin menambahkan, sampai sejauh ini Polres Parigi Moutong belum memintai keterangan dari Bapenda tentang apa yang terjadi di desa moubang,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *