NASIONAL, Seruanrakyat.online – Komisi VII DPR RI mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) nakal yang melakukan kecurangan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, sebelum berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT Pertamina, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 Mei 2024, melansir dpr.go.id.
Hal itu menyusul ditemukannya kasus pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200 hingga 700 gram per tabung.
“Dalam setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp11.000. Jika pelaku usaha nakal menahan 500 gram per tabung saja, itu berarti ia telah mengambil subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabungnya. Sehingga, total subsidi yang diambil dari kasus pengurangan ini bisa mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah,” tukasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan, harus ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.
“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” papar Karding.
Komisi VII DPR mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran dan mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.