NASIONAL, Seruanrakyat.online – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendorong Pemerintah untuk membuat kebijakan umum menggratiskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Indonesia.
“Harapan saya, adanya kebijakan agar SD gratis, tidak ditarik pungutan biaya sedikitpun baik negeri maupun swasta,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024. Melansir dari situs resmi dpr.go.id
Adapun, kewajiban negara memberi pendidikan gratis kepada masyarakatnya tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama pada Ayat (2) bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
“Pendidikan gratis adalah kewajiban Negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mari kita berikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis,” tegasnya.
Esti memahami masih ada sekolah swasta yang tidak bisa menggratiskan sekolah meski mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah.
Hal ini lantaran ada sekolah elit yang memiliki layanan di atas standar sehingga membutuhkan biaya lebih.
“Maka kita dukung Pak Prabowo sebagai presiden agar membuat kebijakan yang sesuai dengan konstitusi untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis bagi seluruh anak bangsa kita,” pungkasnya.