Seruanrakyat.online NASIONAL – Menjawab aspirasi Kepala Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkaji pengalian penggunaan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 untuk keperluan desa di bidang lain.
Melansir kemendesa.go.id dikatakan, hal ini perlu dilakukan seiring dengan melandainya laporan kasus Covid-19 di tanah air.
“Terkait dengan 8 persen ini sudah kita bahas. Tinggal menunggu beberapa waktu saja. Istilahnya membuka blokir yang kemarin 8 persen enggak bisa dipakai mudah-mudahan sesegera mungkin bisa dialihkan untuk pembangunan kegiatan yang lain dan juga pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Abdul Halim Iskandar saat menyapa kepala desa mandiri secara virtual, jumat lalu.
Seperti diketahui pemanfaatan dana desa dialihkan untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk membantu masyarakat desa yang terkena dampak pandemi. Selain itu juga mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.
Setelah direalisasikan selama lebih dari satu tahun terakhir, para kepala desa berharap agar anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk hal lain mulai dari pembangunan infrastruktur di desa seperti jalan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan ekonomi serta pemanfaatan potensi yang ada di desa.
Gus Halim mengatakan penggunaan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/PK/2021 Kementerian Keuangan, harus dimaknai sebagai langkah darurat. Maka jika kondisi kedaruratan tersebut telah berubah maka harus ada perubahan kebijakan yang mengiringinya.
“Maka aspirasi dari para kepala desa agar ketentuan pagu 8% dana desa untuk Covid-19 bisa dialihkan ke keperluan lain, saya relevan dan akan kita koordinasikan dengan kementerian terkait,” katanya.
Selain upaya membuka blokir anggaran 8 persen tersebut, Gus Halim juga menjelaskan terkait penggunaan 40 persen dari dana desa untuk BLT.
Dalam kesempatan itu, Gus Halim kembali menekankan pentingnya tepat sasaran dalam pemberian BLT Dana Desa.
“Jangan dipaksakan kalau memang enggak bisa memenuhi 40 persen. Ini kan dua pilihan yang tidak mudah karena disatu sisi mengatur 40 persen disisi lain melarang memberikan dana desa kepada yang tidak berhak untuk BLT. Kalau saya memilih mengikuti yang tidak menyerahkan BLT kepada yang tidak berhak daripada mengikuti minimal 40 persen,” paparnya.