Seruanrakyat.online, NASIONAL – Sembilan Fraksi yang tergabung Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk meningkatkan alokasi Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah.
Demikian diungkapkan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).
Dalam konteks ini, Panja Revisi RUU Desa Baleg DPR sedang membahas perubahan pada pasal 72 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menegaskan kepada setiap fraksi pentingnya memberikan masukan dan aspirasi yang berpihak pada desa.
“Kita mau memberi afirmasi ini kepada desa sebagai lokomotif pertumbuhan ke depan. Kalau kita berharap ke sana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi dana desa itu harus besar supaya pertumbuhannya bisa maksimal. Ini wujud nyata keberpihakan kita kepada desa,” tukasnya, melansir dpr.go.id.
Dari sumber yang sama, Anggota Baleg DPR RI, Desy Ratnasari, yang mewakili Fraksi PAN, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan Alokasi Dana Desa per tahun sesuai dengan kemampuan APBN yang terukur.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai porsi penambahan anggaran, ia berharap aspirasi dan masukan yang disampaikan dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat desa.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menekankan pentingnya perhitungan porsi penambahan anggaran yang dilakukan secara adil dan proporsional.
Ia berharap, pembahasan tersebut dapat dilakukan dengan seksama agar tidak menimbulkan rasa cemburu dan konflik sosial dalam implementasinya di masa depan.
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45315/t/RUU+Desa+Bakal+Perkuat+Alokasi+Dana+Desa