KPU Parimo Bersama Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Sumber foto: SR/Akbar
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), bersama Komisi II DPR RI, menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih tahap kedua dalam rangka Persiapan dan Pasca Pemilihan Tahun 2024. di Aula Namiki Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Sabtu 23 November 2024.

Hadir mewakili Komisi II DPR RI, Drs Longki Djanggola selaku anggota didampingi Tenaga Ahli, Djafar G Bua, mengatakan, setiap orang harus memahami mengapa dirinya menyalurkan hak pilihnya pada saat hari pemilihan kepala daerah. 

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata ia, memilih merupaka salah satu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. 

“Ambil bagian dari proses demokrasi yang sedang berjalan. Artinya kita berpartisipasi dalam proses demokrasi,” ujar mantan Bupati Parigi Moutong itu.

Menurutnya, melalui pemilihan warga bisa  menyuarakan aspirasinya. Kemudian itu sebagai legitimasi pada pemerintahan. 

“Aspirasi kita itu mudah-mudahan pemimpin yang kita pilih, benar-benar bisa mewujudkan apa yang diharapkan. Lewat itu juga kita melegitimasi pemimpin yang kita pilih. Kita mengakui yang jadi pemimpin adalah mayoritas dipilih oleh rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, Prof Doktor Aminudin Kasim SH, MH akademisi Untad, pakar kepemiluan Indonesia mengatakan, hak untuk memilih melekat pada setiap warga negara. 

“Warga negara Indonesia yang punya hak dipilih dan memilih, untuk menduduki jabatan publik,” terangnya.

Kata dia, kehendak rakyat menjadi dasar, yang diekspresikan dalam bilik suara saat pemilihan.

Tetapi ia juga menjelaskan, pemilihan harus dilakukan tiap lima tahun, atau secara periodik karena ada tujuanya. Karena kekuasaan itu, harus dibatasi. Agar kekuasaan tidak dijalankan sewenang-wenang. 

“Lewat pemilihan, kita titipkan kedaulatan rakyat kepada bupati, anggota DPR hingga ke Presiden,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dr Nisbah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng mengatakan, ada dua aturan yang digunakan untuk Pemilu dan Pilkada. 

“Untuk Pemilu, UU pemilu nomor 7 tahun 2017, sementara untuk Pilkada, gunakan UU nomor 10 tahun 2016,” ucap Nisbah.

Pada Pilkada ini, pemilih akan mendapatkan dua surat suara, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur juga Bupati dan Wakil Bupati.

Nisbah menekankan, seseorang memberikan suara, yaitu satu suara, satu orang, satu nilai. 

Sehingga bukan hanya sekedar memberikan suara, tapi ada nilai dalam satu suara, yang perlu dipertanggungjawabkan.

“Misalnya tentang tambang, apa yang dipahami 5 calon kepala daerah, tentang kepentingan masyarakat disekitar tambang. Kita memberikan satu suara kepada calon yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat,” terangnya.

Nisbah menekankan, seseorang jangan memilih pemimpin secara subjektif karena keluarga, atau kedekatan. Sebab yang dibutuhkan adalah gagasanya dan bersesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

“Sehingga ketika menyusun kebijakan, itu akan bersentuhan dengan kepentingan masyarakat,” ucap Nisbah.

Selain itu, ia mengingatkan, agar setiap orang tidak terlibat dalam politik uang. Agar demokrasi tidak dicedrai oleh pemimpin yang terpilih karena membeli suara.

“Jangan mengambil uang dari paslon, kita sama dengan merendahkan nilai diri kita. Artinya kita dinilai dengan uang Rp200 ribu.

Itu nilai hak-hak dalam diri kita. 

Esensi dari pemilihan bukan sekedar mencari pemimpin tapi kita sedang menegaskan kepentingan kita yang kita harapkan pada pemimpin yang kita pilih,” tutupnya.

Pantauan media ini, Ketua KPU Ariyana Borahima bersama jajaranya komisioner lainya turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *