Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan penataan Daerah Pemilihan ( Dapil) harus merujuk pada tujuh prinsip
Hal itu diungkap Divisi Teknis KPU Parimo Dirwan Korompot dalam menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Kamis (8/11).
“Adapun tujuh prinsip yang ditetapkan dalam penataan dapil, yakni, kesetaraan nilai suara, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional kohesivitas dan berkesinambungan, ujarnya.
Ia menjelaskan, melihat pada daerah pemilihan tahun 2019. Sesuai dengan Undang-Undang atau PKPU, alokasi kursi DPRD Kabupaten kota paling sedikit tiga dan paling banyak 12.
“Sehingga salah satu untuk melakukan perubahan dapil, ketika alokasi kursi itu melebihi dari 12 kursi baru bisa dilakukan perubahan dapil,” sebutnya.
Selain itu, kata Dirawan, apabila dilakukan perubahan dapil pihaknya harus taat pada tujuh prinsip yang sudah dibuat.
“Perlu untuk di cermati, apabila KPU Parigi Moutong berkewajiban melakukan uji publik, argumentasi masing-masing partai maupun tokoh masyarakat pemuda atau ormas, akan dibuat berita acara agar dijadikan rujukan presentasi,” tuturnya.
Lanjut ia, dari berita acara tersebut, nantinya akan menjadi dasar KPU RI, dengan memperhatikan tujuh prinsip itu.
“Jadi bukan harga mati apa yang menjadi keputusan uji publik itu yang ditetapkan,” terangnya.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan uji publik terkait penetapan desain dapil.
“Kita menunggu saja, argumentasi atau berita acara yang sudah dibuat dari masing-masing Parpol maupun tokoh masyarakat nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan presentasi,” pungkasnya.