KPU Parimo Perpanjang Jadwal Vermin Syarat Dukungan Bacalon Perseorangan

Sumber foto: IST
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memperpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen untuk Pilkada 2024.

Sebelumnya, verifikasi adminstrasi dokumen syarat dukungan itu dijadwalkan selama 17 hari, mulai 13 – 29 Mei 2024. Namun, ada perpanjangan waktu sampai 2 Juni 2024.

Penambahan waktu itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor : 815/PL.02.7-SD/05/2024 ditandatangani ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Selasa (28/5).

“Sebenarnya hari ini berakhir, hanya saja Surat Edaran KPU RI terkait perpanjangan waktu verifikasi syarat dokumen ini,” jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Parimo, Iskandar saat ditemui di kantornya, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Iskandar, verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan memuat fotocopy KTP dukungan di 23 kecamatan sudah dilakukan.

Kemudian, kata ia, untuk langkah berikutnya yakni proses rekapitulasi guna mengidentifikasi persyaratan yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM) dan Belum Memenuhi Syarat (BSM) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah.

” Nantinya hasil rekapitulasi itu, bila ditemukan ada bakal paslon belum memenuhi syarat minimal dari jumlah dukungan, maka kembali diberikan tambahan waktu perbaikan lima hari, mulai 3 – 7 Mei 2024,” bebernya

Lanjut ia, hasil perbaikan berkas dari tambahan waktu tersebut, KPU akan melakukan verifikasi kembali mulai 8 Juni hingga 18 Juni 2024.

“Setelah mereka melakukan penyerahan dokumen perbaikan ( Mulai 3 – 7 Mei 2024), kami akan melakukan verifikasi adminitrasi kembali atas hasil perbaikan dokumen persyaratan paslon tersebut, yang dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 18 Juni 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *