Seruanrakyat. online, Parigi Moutong– Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akhirnya menskorsing rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 mendatang sampai Rabu 21 Juni 2023.
Hal itu ungkapkan, ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, saat di temui sejumlah awak media di aula kantor KPU Selasa (20/06) pukul 23:30.
“Terkait dengan skorsing sidang sampai besok, secara peraturan PKPU Nomor 03 tahun 2022 tentang tahapan pleno DPT itu dimulai tanggal 20 sampai 21 juni 2023,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) semestinya hari ini dilakukan. Namun, terdapat dua pemilih yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau ganda.
“Sehingga satu pemilih telah diakomodir dalam DPT, akan tetapi yang satunya lagi belum bisa diakomodir karena ditolak oleh sistem,” sebutnya.
Lanjut ia, dengan perselisihan data ganda, pimpinan Bawaslu Parigi Moutong merekomendasikan agar satu pemilih tersebut dilakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kalau memang ditemukan nik ganda, dukcapil akan melakukan perubahan, jadi kita tunggu sampai besok sesu tahapan pleno DPT,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila satu pemilih ini belum bisa diakomodir dalam pergantian NIK oleh Dukcapil dengan bantas waktu yang sudah ditentukan, pihaknya akan menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024.
“Dua pemilih yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama terdapat di kecamatan Tinombo Selatan,” pungkasnya.