Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menentukan lokasi pemasangan Alat Perga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024.
Hal itu diungkap, Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Abdul Gafur saat ditemui sejumlah awak media di ruang rapat KPU Parimo Rabu 15 November 2023.
Gafur menjelaskan, penentuan lokasi pemasangan APK ini, dilakukan setelah rapat koordinasi bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut juga tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 terkait kampanyenya 2024.
“Sehingga dari hasil rapat koordinasi itu, tentunya berkaitan dengan titik lokasi yang sudah di tentukan untuk pemasangan APK,” ujarnya.
Kemudian, kata ia, KPU menetapkan dalam Surat Keputusan (SK) untuk di sosialisasikan kepada partai politik terkait penentuan lokasi pemasangan APK.
Lanjut Gafur, adapun titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yaitu, areal perkantoran mulai dari jembatan jalur dua Desa Bambalemo sampai dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Masigi.
“Sedangkan titik lain, misalnya Alun-alun Kantor Bupati dan jemulah RTH di Kabupaten Parigi Moutong, ” bebernya.
Gafur menambahkan, selain itu, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yakni, perempatan lampu merah, bahu jalan dan tikungan yang di anggap rawan terhadap kecelakaan.
“Hal ini juga berlaku di 23 Kecamatan dan 283 Desa kelurahan se Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.