KPU Parimo: Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Sumber foto: IST
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi MoutongKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, mengumumkan pengajuan bakal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong di Mulai tanggal 24 sampai 30 April 2023

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parimo, Ariana saat dihubungi melalui via telepon selulernya, Selasa ( 25/04).

“Terkait pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong dimulai pada tanggal 24 sampai 30 April 2023,” ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk sementara pengumuman tersebut dibagikan melalui    halaman resmi KPU dan akun media sosial PKK.

Selain itu kata ia, Pihaknya, telah membentuk tim , terkait persiapan pengajuan bakal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Parimo pada pemilu 2024 mendatang.

“Untuk saat ini KPU Parimo telah menyiapkan beberapa operator utama dan pembantu, untuk memverifikasi syarat administrasi pengajuan bakalan calon,” bebernya.

Lanjut ia, adapun syarat pendaftaran bakal calon yang diusung partai politik melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),  sehingga berkas yang telah terdaftar di silon akan menjadi bukti fisik yang dicetak oleh KPU.

Ia juga berharap, agar secepatnya partai politik melengkapi dokumen yang menjadi syarat pengajuan bakal calon sebelum batas ditentukan melalui silon, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *