Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, mulai mengumumkan beberapa tahapan Pilkada serentak sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Hal itu diungkapkan, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana Borahima, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, kamis 18 Maret 2024.
“Untuk tahapan pilkadanya itu sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, dan sudah ada SK nya , sehingga saat ini kami sedang melakukan seleksi terbuka anggota PPK maupun PPS,” ujarnya.
Selain itu, kata ia, berdasarkan tahapan yang suda di tentukan, pengumuman pendaftaran anggota PPK dan PPS di mulai tanggal 23 sampai 27 April 2024.
“Setelah itu, di tanggal 23-29 April penerimaan berkas pendaftaran, PPK dan PPS,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 475 tahun 2024.
Kemudian, selain pengumuman PPK dan PPS, KPU juga akan melakukan pengumuman tahapan pemasukan dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Menanggapi hal itu, Divisi teknis KPU Parigi Moutong Iskandar Mardani menyebutkan, adapun syarat dan penyebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu sebanyak sebanyak 27.768 dukungan, minimal tersebar di 12 Kecamatan .
“Jumlah dukungangan itu Berdasarkan surat keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1004 tahun 2024,” bebernya.
Lanjut ia, angka tersebut berdasarkan jumlah penetapan Daftar Pemilih Tetap pada pemilu 2024, yaitu 326. 675 jiwa di kali 8,5 persen
“|terkait dengan proses tahapan pilkada serentak mulai dari formulir hingga dokumen pendukung lainnya, semuanya telah di publikasika melaluli situs resmi KPU https://kab-parigimoutong.kpu.go.id/.,” pungkasnya.