Seruanrakyat.online, Parigi Moutong- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan Verifikasi Faktual (Verfak) tahap dua Bakal Calon (Balon) perseorangan pada pemilihan kepala daerah dimulai tanggal 31Juli sampai 10 Agustus 2024.
“Seperti yang diketahui, pada tahapan Verifikasi Administrasi tahap dua, terdapat satu Balon perseorangan yang memenuhi syarat. Yaitu, Osgar dan Alina Deu,” ujar Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, Selasa 30 Juli 2024.
Selain itu, kata ia, dari Balon yang memenuhi syarat itu, nantinya akan dilakukan Verfak tahap dua oleh anggota badan ad hoc, Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurutnya, untuk jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) Balon Perseorangan Osgar dan Alina sebanyak 2202.
“Jumlah ini yang akan dilakukan Verfak tersebar di 12 Kecamatan wilayah Parimo,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut ia, Verfak tahap dua ini nantinya akan menjadi penentu bagi Balon Perseorangan, untuk mendaftarkan pasangannya pada tanggal 27 -29 agustus mendatang melalui jalur perseorangan.
“Keren di Verfak tahap satu itu sudah ada jumlah dukungannya sekitar delapan ribu, tinggal menunggu hasil verfak tahap dua, apakah mencukupi 27.768 dukungan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.