Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penetapan tersebut, berdasarkan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada pemilihan serentak tahun 2024, di halaman Kantor KPU Parimo, Senin 23 September 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana Borahima menjelaskan, penetapan dan pengundian nomor urut Paslon berdasarkan pasal 1221 PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
Lanjut Ariana, penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati sesuai berita acara nomor 695/PPPL.02.2-BA/7208/2024, yang di tetap pada tanggal 22 September 2024.
Selain itu, kata ia, pengundian nomor urut paslon yang di tetapkan yaitu.
nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih nomor urut 2 Moh. Nur Dg Rahmatu- Arman Maulana, nomor urut 3 Nizar Rahmatu- Ardi dan nomor urut 4 Erwin Burase- Abdul Sahid.
Pantaun media ini, rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, di berlakukan sistem pengawasan ketat oleh pihak kepolisian, mulai dari pemeriksaan hingga, pembatasan pendukung dan relawan ke empat pasal yang masuk ke lokasi kegiatan.
Pembatasan pendukung dan relawan yang di bolehkan masuk ke lokasi tersebut, di tandai dengan menggunakan id card, yang diberikan KPU Parigi Moutong, agar menghindari potensi kekacauan.