Seruanrakyat.online, PALU – Kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ke Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), Celbes Bergerak meminta untuk meninjau Hunian Tetap (huntap) bermasalah dan menemui para penyintas.
Hal itu, disampaikan oleh menejer Program Celeber Bergerak Wahyu Perdana Putra, dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Rabu (05/01).
Lanjut Wahyu, mendengar Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, KH. Maruf Amin akan berkunjung ke Sulawesi Tengah dalam rangka memantau progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana (WTB) di Kota Palu, Sigi dan Donggala.
Kemudian Celebes Bergerak meminta agar Wapres tak hanya berkunjung di lokasi Huntap yang sudah selesai tahap pembangunannya.
Namun, pihaknya juga berharap Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut mengunjungi lokasi-lokasi Huntap yang masih bermasalah dan tak kunjung dibangun.
Wahyu mengatakan, saat ini memasuki tahun ke Empat, Huntap yang dibangun oleh Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru 630 dari 8788 unit yang direncanakan. Sayangnya, untuk tahap 1B yang direncanakan selesai pada Oktober 2021 belum juga rampung.
Selain keterlambatan pembangunan huntap, penunjukan lokasi lahan juga bermasalah. Menurut Putra beberapa lokasi yang ditunjuk berada di Zona Rawan Bencana atau Zona Merah seperti di lokasi Huntap Desa Loli Tasiburi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala yang berada di pinggiran sungai.
“Tempat ini memiliki sejarah banjir besar tapi ditunjuk sebagai lokasi Huntap. Ini tidak seperti slogan Pemerintah “Build Back Better” tapi menyiapkan kuburan masal bagi warga.” katanya
Wahyu menuturkan, Tidak hanya itu, lokasi Huntap di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala juga berada di daerah rawan longsor yang sewaktu waktu bisa menghantam pemukiman baru bagi para WTB.
“Kami menduga lokasi-lokasi Huntap yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah semuanya mengabaikan aspek resiko bencana. Kami yakin semua dokumen yang dipersyaratkan untuk pembangunan Huntap ini hanya bersifat formal tetapi tidak berdasarkan hasil kajian resiko bencana yang mendalam.” tuturnya
Wahyu menjelaskan, Menurutnya Wapres penting melihat lokasi-lokasi Huntap yang bermasalah agar benar-benar memahami persoalan yang terjadi dalam penanganan pasca bencana di daerah ini. Jadi, Wapres tidak hanya hanya berkunjung ke lokasi Huntap yang baik-baik saja dan menerima informasi sepihak dari Pemerintah Kota/Kabupaten dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian Wahyu berharap, kunjungan Wapres benar-benar datang untuk melihat dan mendengarkan masalah yang menghambat progres pembangunan Huntap.
Bukan hanya itu, bahkan wahyu juga berharap Wapres berkunjung di lokasi Hunian Sementara (Huntara) WTB sekaligus menemui mereka.
“Wapres penting melihat kondisi para penyintas yang masih tinggal di Huntara dengan kondisi yang sudah tidak layak huni. Sehingga benar-benar komprehensif melihat penderitaan para WTB, jadi tidak hanya mendapat laporan sepihak dari Pemerintah Daerah atau dari Kasatgas Penanggulangan Bencana Sulteng.” Harapannya
Wahyu menambahkan, selama ini masalah-masalah korban selamat dari bencana 28 September 2018 tidak pernah tersampaikan dengan baik kepada Presiden maupun Wapres.
Karena Pemerintah Daerah terkesan diskriminatif dalam penentuan WTB. Dimana ratusan WTB yang tidak memiliki alas hak dianggap bukan korban pada saat terjadi bencana alam Tiga tahun silam di Palu, Sigi dan Donggala. Padahal pada saat kejadian bencana 28 September 2018 mereka juga korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi.
“Ratusan warga yang tidak memiliki sertifikat saat ini telah diusir dari huntara sehingga untuk menempati kembali harus menyewa bilik huntara tanpa bantuan apapun dari Pemerintah apalagi Huntap.”Tambahnya
Sekedar diketahui bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan Peraturan Gubernur No.10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabenca telah berakhir pada tanggal 12 Oktober 2021.
“Dalam Pergub ini disebutkan bahwa durasi pengerjaan Huntap dilakukan selama 2,5 tahun. Dalam kenyataannya target ini tidak tercapai dan telah melewati batas waktu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur,” putupnya.
Reporter: Moh Fadal