Lima Perusahaan Durian di Parimo Belum Serahkan PP ke Disnakertrans

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parimo, Ali Spd., MPd, Sumber foto: (SR/Akbar)
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– lima perusahaan durian yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum menyerah Peraturan Perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Berdasarkan data, lima perusahaan durian yang melakukan aktivitas di Parimo, belum menyerahkan PP itu ke kami,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parimo, Ali Spd., MPd, saat ditemui sejumlah awak media ini di ruang kerjanya, Jumat 10 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, PP lima perusahaan itu penting untuk dimasukkan ke Disnakertrans, karena itu menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan aktivitas.

“Didalam PP tersebut, ada poin-poin yang menjadi kepatutan perusahaan yang harus dipenuhi, yaitu mekanisme jam kerja yang diberlakukan kepada pekerja, upah pekerja, jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja dan masih ada beberapa persyaratan lainnya,” sebutnya.

Menurutnya, apabila dalam peraturan PP itu tidak memuat terkait mekanisme yang menjadi keharusan perusahaan, tentunya bisa menjadi dugaan pelangaran.

“Misalnya, jam kerja yang diberlakukan kepada pekerja tidak sesuai, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran, begitupun upah yang diberikan kepada pekerja, dan perlindungan jaminan Kesehatan bagi pekerja,” bebernya.

Lanjut ia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, terkait  kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

“Sehingga hal ini, perlu untuk diketahui Disnakertrans, agar status para pekerja bisa mendapatkan hak sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan itu sendiri,” sebutnya.

Ia menambahkan, pekerja yang bekerja di suatu Perusahaan maupun CV, wajib membayarkan sesuai upah minimum berdasarkan standar Kabupaten di mana perusahaan tersebut melakukan aktivitas.

“Semestinya pekerja harian itu, minimal upahnya Rp 100 ribu per hari, kalau pembayarannya per minggu, walaupun berbeda sedikit dengan upah minimum  standar Kabupaten,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *