Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Anggota DPR-RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menyebutkan, aspirasi masyarakat yang di usulkan melalui reses wajib untuk ditindaklanjuti.
Hal itu ia ungkapkan saat menggelar Reses masa sidang I tahun 2024-2025 di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong (Parimo) Jumat 27 Desember 2024.
“Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, semua anggota Dewan wajib untuk menindak lanjuti, asal sesuai prosedur dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspirasi yang diusulkan bukan hanya sekedar lisan, tetapi disertai dengan prosal, agar secepatnya ditindaklanjuti.
“Bahkan mekanisme pengusulan proposal harus disesuaikan dengan masa reses, bukan diluar dari masa reses,” bebernya.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan peraturan yang berlaku, apabila pengusulan proposal diluar dari masa reses, secara otomatis proposal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, kata ia, Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah, terdapat tuju orang yaitu, Nilam Sari Lawira, Muhidin M. Said, Matindas Janusanti Rumambi, Elen Esther Palealu, Beniyanto dan Sarifuddin Suding.
“Ke tujuan orang ini hampir semua berbeda komisi, dan mitra kerja, sehingga pengusulan proposal harus tepat sasaran,” tuturnya.
Ia menambahkan, khususnya di komisi II DPR-RI, terdapat beberapa mintra kerja, terdiri dari, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP) KPU, BAWASLU, DKPP BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Ombudsman, BNPP dan beberapa lembaga lainnya.
“Apbila aduan masyarakat yang berkaitan dengan beberapa lembaga ini tidak dapat di proses, masyarakat dapat melapor secara langsung ke, Ketua DPR-RI, kerena semua harus bersifat transparansi,” pungkasnya.