Seruanrakyat. online Parigi Moutong– Sejumlah lahan yang merupakan aset milik Desa Wanamukti, kini diketahui berganti menjadi milik pribadi segelintir oknum warga desa setempat.
Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun media ini, sejumlah lahan yang sebelumnya diketahui merupakan milik Desa Wanamukti, diduga kuat, saat ini sejumlah Aset berupa tanah, milik desa ini, telah dimiliki atau dikuasai sejumlah oknum warga desa setempat.
Bahkan, salah satu fasilitas umum yang notabene sebelumnya berdiri diatas lahan milik Desa Wanamukti tersebut. Kini disinyalir kuat telah dikapling, menjadi milik sejumlah oknum warga desa setempat.
Kepala Desa (Kades) Wanamukti, Rahman Hadi Saputra, yang ditemui diruang kerja Agus Salim, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (22/05). Kepada sejumlah awak media membenarkan hal tersebut.
Namun, secara tegas Rahman Hadi Saputra mengatakan, dugaan ‘ludesnya’ sejumlah lahan yang merupakan aset Desa Wanamukti ini, bukan terjadi dimasa kepemimpinannya yang baru sekitar 2 tahun lebih memimpin Desa Wanamukti.
“Iya, memang benar saat ini lahan aset desa kita sudah tidak menjadi milik kita. Sampai saat ini, Saya pun masih kesulitan untuk mendeteksinya,” ungkapnya.
Bahkan, kata ia, saat ini aset lahan desa yang ia pimpin kini tersebut, praktis hanya tinggal berukuran kurang lebih 32 X 32 meter.
Lahan tersebut, lanjut ia, yang kini menjadi tempat berdirinya kantor Desa Wanamukti.
“Praktis yang tersisa itu hanya ukuran segitu. Sementara yang lainnya tidak tahu dikemanakan sama pemdes pendahulu kita,” ungkapnya.
Parahnya lagi, sejumlah lahan yang diduga kuat sebelumnya adalah aset Desa Wanamukti ini, kabarnya telah jadi jaminan atas pinjaman dana yang dilakukan oleh oknum warga Desa Wanamukti yang menguasai lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Agus Salim selaku Sekdis DPMPD Parigi Moutong menuturkan, jika tindakan oknum yang melepaskan dan menguasai lahan yang notabene adalah milik Desa Wanamukti, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Agus Salim mengaku, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam pembinaan desa, pihaknya bakal melakukan pengusutan terkait hal tersebut.
“Kami akan melakukan penelusuran terkait ini. InsyaAllah, kami bisa mendapatkan titik terangnya, paling lambat akhir tahun ini,” tegasnya.