NASIONAL, Seruanrakyat.online –Pemerintah membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyatakan, sistem SIPK didukung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024.
“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” terangnya, di Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juli 2024, melansir kominfo.go.id.
Menurutnya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional.
Sistem informasi itu menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.
Dia mengatakan, pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.
“Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pesanya.
Masih dari sumber yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi menilai, pengelolaan dan pemanfaatan informasi pasar kerja memiliki arti penting untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan serta mencari solusi yang tepat dan efektif.
“Kami juga merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi pengembangan sistem informasi pasar kerja yang lebih baik dan responsif terhadap dinamika pasar kerja,” ungkapnya.
Sekjen Anwar Sanusi menyatakan, SIKP merupakan bagian dari Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF).
Proyek itu terdiri dari tiga komponen, yaitu: pembangunan SIPK yang andal, pemanfaatan informasi pasar kerja untuk mempromosikan ekosistem pelatihan yang berkualitas tinggi, terintegrasi, dan ramah iklim, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan manajemen proyek.
“Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan efektivitas pelatihan keterampilan dan layanan ketenagakerjaan bagi penduduk usia kerja,” ujarnya.