Mendes Halim : Libatkan Warga dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

 Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Sumber foto: Kemendes PDTT
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, meminta Kepala Desa (Kades) untuk selalu melibatkan warga dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Pertama dalam pemetaan masalah desa karena pembangunan dimulai dari identifikasi masalah sehingga membangun mencari solusi,” ujarnya, di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani, Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (5/11).

Bacaan Lainnya

Setelah mengetahui permasalahan yang dihadapi, seperti stunting dan kemiskinan, maka dilakukan pencarian solusi dengan melibatkan masyarakat.

“Selain stunting dan kemiskinan, ada masalah pendidikan dan keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan,” paparnya.

Ia menjelaskan, dari empat masalah ini kemudian dicarikan solusi bersama warga desa. Sehingga keterlibatan mereka dalam pembangunan jadi nyata karena diajak dalam penyusunan perencanaan.

Ia menegaskan, semua yang terkait pembangunan desa diserahkan ke perangkat desa dan warga masyarakat.

Sebagai contoh, Program Keluarga Harapan (PKH) sebaiknya diserahkan ke desa karena digaransi bakal tepat sasaran.

“Orang miskin di desa itu dinamis. Sekarang miskin, besok bisa saja tidak lagi miskin jadi tidak layak lagi dapat bantuan,” tegasnya.

Oleh karena itu, konsep Dana Desa Rp5 miliar itu bakal memperluas kewenangan desa untuk menangani semua program pemerintah yang berkaitan dengan desa.

Ia yakin, program desa berbasis masalah pasti sinergis dengan program yang digulirkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Stunting, kemiskinan dan ketertinggalan pendidikan ada di desa dan semua ini ada di dalam APBN karena diputuskan berdasarkan masalah yang dihadapi masyarakat,” urainya.

Ia mengungkapkan, mengenai masa jabatan Kades sembilan tahun dua periode, saat ini prosesnya telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendes PDTT juga mengusulkan soal kewenangan Kades untuk lakukan penggantian perangkat desa. Lalu, perangkat desa harus netral dalam ajang pemilihan kepala desa agar konflik interest tidak terjadi.

“Revisi bukan hanya masa jabatan, tapi banyak hal yang diusulkan,” pungkasnya. (Sumber: Siaran Pers Kemendes PDTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *