NASIONAL, Seruanrakyat.online – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan 11 pegawai yang ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum.
Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.
Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
Melansir dari situs resmi, komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Kata dia, Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami.