Menkominfo Minta Blokir Rekening Bank Judi Online 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, sumber foto:Kominfo
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, telah melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online, kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Mahendra Siregar, Senin (18/9).

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” imbuhnya, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/09) melansir kominfo.go.id.

Ia menjelaskan, Kementerian Kominfo telah menemukan sekitar 1.931 rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.

Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat,” ungkapnya. 

Selain temuan rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online, Kementerian Kominfo juga telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan, sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023.

https://www.kominfo.go.id/content/detail/51717/siaran-pers-no-314hmkominfo092023-tentang-menkominfo-minta-ojk-blokir-rekening-bank-terkait-judi-online/0/siaran_pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *