Ormas Sulawesi Tengah Temui Ketua Komnas HAM RI

Sumber Foto: Redaksi seruanrakyat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, PALU – Organisasi Masyarakat Sipil (Ormas) Sulawesi Tengah menemui Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM RI Perwakilan Sulteng, untuk mendorong perlindungan bagi aktivis yang mendampingi kasus rakyat.

Pertemuan tersebut, bertujuan untuk memberikan jaminan pada setiap aktivis Sulteng yang mendampingin kasus-kasus rakyat, serta masyarakat lingkar tambang dan sawit.

Bacaan Lainnya

Selain Ormas, ada juga Jaringan Tambang (JATAM) Sulteng, LBH West Phalia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng, Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng dan Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Ahmad Taufan Damanik.

Menurut Noval A Saputra selaku Koordinator KPA sulteng mengatakan kepada media ini saat melakukan konferensi pers, Rabu (29/09) di Sekretariat Berasama Kantor JATAM Sulteng Jln Yojokodi Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur Sulawesi Tengah.

“Inisiatif pertemuan ini muncul untuk memberikan perlindungan bagi setiap kawan-kawan aktivis Sulteng yang fokus mendampingi kasus-kasus rakyat dalam memberikan jaminan perlindungan kepada mereka, yang rentan diskriminalisasi.

Ia menuturkan, pertemuan ini mendorong perlindungan kepada masyarakat yang berkonflik dengan korporasi disektor perkebunan-perekebunan sawit.

“Baik yang sudah mengantongi HGU maupun korporasi yang tidak mengantongi HGU di Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Kemudian ada juga, Moh Taufik Koordinator yang tergabung dalam Jaringan Tambanng (JATAM) Sulteng menjelaskan, terkait hal itu ada inisitaif untuk mendorong perlindungan bagi rekan-rekan, masyarakat lingkar tambang dan sawit.

“Dengan melihat potensi konflik yang akan terjadi kedepannya pada Sulawesi Tengah, mulai dari investasi  yang berbasis pada sektor sumber daya alam khususnya Perkebunan dan Pertabangan. Sehingga, tidak terjadi tindakan-tindakan intimidasi dan kriminalisasi.” Pungkasnya.

CR2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *