P2KD Tolak Permohonan Tiga Gugatan Sengketa Pilkades

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Minhar, SE, Sumber foto; SR/Akbar
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online,Parigi Moutong– Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menolak permohonan tiga gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Minhar, SE, saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis 07 September 2023.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dari 53 Desa yang menggelar Pilkades pada 26 Agustus lalu, terdapat tiga calon Kades yang mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa. Yaitu, Desa Margapura Kecamatan Bolano Lambunu, Desa Silanga Barat Kecamatan Siniu, dan Sausu Salubanga Kecamatan Sausu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun tiga desa yang mengajukan permohonan itu, berkaitan dengan selisih perolehan suara pada pemilihan Pilkades.

“Untuk Desa Margapura terdapat selisih dua suara dari dua calon Kades, Kemudian, Silanga Barat selih empat suara dan Sausu Salubanga sekitar enam suara,” terangnya.

Menurutnya, sesuai tahapan hasil penyelesaian gugatan yang diserahkan P2KD dan tim sengketa Pilkades, pihaknya telah mengundang pihak terkait dari tiga calon yang mengajukan gugatan tersebut.

“Adapun gugatan itu, P2KD Kabupaten telah menerima semua keluhan dari masing-masing calon Kades dan di hadirkan P2KD desa, Ketua BPD, Pj Kades, Camat, maupun saksi para calon kades dari tiga desa yang bersangkutan,”sebutnya.

Lanjut ia, dari hasil musyawarah penyelesaian sengketa sebelumnya sampai pada tanggal 6 September, tim P2KD Kabupaten bersama tim penyelesaian sengketa dan bagian Kumdang Pemerintah Daerah telah memutuskan dari tiga calon yang mengajukan gugatan semuanya ditolak.

“Karena isi gugatan itu tidak menunjang, kalau bahasa hukumnya kabur. Selanjutnya kami kembalikan kepada tiga calon yang bersangkutan, untuk hasil gugatannya kami telah menyampaikan ke Camat dan P2KD desa,” bebernya.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sengketa ini akan berakhir pada tanggal 11 September, setelah itu pihaknya menunggu surat dari 53 BPD Desa yang melaksanakan Pilkades untuk menyampaikan ke Bupati terkait penetapan calon kades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *