Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Harga minyak goreng di Pasar Sentral Parigi (PSP) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, masih memakai harga lama yaitu Rp20 – 22 ribu per liter.
Pemberlakuan kebijakan satu harga oleh pemerintah pusat untuk minyak goreng, senilai Rp14 ribu, ternyata belum bisa diterapkan segera oleh pedagang pasar tradisional atau pemilik kios.
Kepada media ini, Senin (24/01), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Yasir mengatakan, terkait penerapan satu harga untuk minyak goreng, Pemda Parimo, masih menunggu surat keputusan dari Pemerintah Provinsi.
Sehingga diakui, sampai saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, belum melakukan penertiban harga minyak goreng, sesuai aturan pemerintah pusat.
” Saat ini kami masih menunggu surat dari provinsi, untuk melakukan pengawasan satu harga minyak goreng sesuai peraturan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu kata, Yasir, kebijakan satu harga ini, dalam bentuk subsidi, tahap pertama penyalurannya melalui retail raksasa di Parimo, yaitu PT. Midi Utama indonesia dan PT. Indomarco Prismatama.
“Satu minggu kemudian, harga tersebut akan diberlakukan ke semua pasar di wilayah Parigi Moutong, akan tetapi kebijakan satu harga tentunya berpengaruh pada harga sebelumnya yang dijual para pedagang,” terangnya.
Pasalnya kata ia, dengan masih adanya stok lama yang dijual di pasaran, otomatis membuat pedagang masih enggan mengikuti harga baru.
Apalagi kata dia, ketidakberdayaan Disperindag yang tidak dapat mengganti kerugian pedagang jika memaksakan untuk mengikuti harga baru.
“Adapun pengembalian tersebut, tidak bisa ditanggulangi melalui APBD, karena itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, soal satu harga minyak goreng,” tuturnya.
Lanjut ia, pihaknya tetap melakukan pengawasan penyaluran minyak goreng bersubsidi, hal dilakukan untuk menghindari adanya penimbunan yang akan menyebabkan kelangkaan.
Karena kata ia, ada pembatasan pembelian minyak goreng bagi pelanggan, satu pelanggan hanya bisa membeli dua liter dalam satu kali pembelian.
“Apabila ada retail yang melanggar hal tersebut, maka ada sanksi pidananya yaitu pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ditanya terkait operasi pasar khusus untuk minyak goreng, Yasir mengakui, selama ini pihaknya belum melakukan survei harga, karena masih menunggu petunjuk (surat-red) dari provinsi.