Pekerjaan Jalan Bolano Lambunu Terlambat, Pemenang Tender Kena Denda

Pekerjaan ruas jalan Dusun 1 Perkebunan Kopi, Kecamatan Bolano Lambunu, menghabiskan anggaran sekitar Rp 4 miliar. Kepala Bidang Binamaga Wayan Mudana, sumber foto: Redaksi Seruanrakyat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong – Pekerjaan ruas jalan Dusun I Perkebunan Kopi,  Bolano Lambunu, mengalami keterlambatan, PT. Tunggal Mandiri Jaya (TMJ) selaku pemenang proyek, di kenakan denda sekitar Rp200 juta.

Proyek tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Demikian kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPRP, Parigi Moutong, Wayan Mudana, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (1/12) kemarin.

Proyek ruas jalan Dusun I Perkebunan Kopi, Kecamatan Bolano Lambunu, sesuai kontrak dikerjakan mulai Bulan Februari sampai 16 September 2021.

Wayan Mudana mengatakan, ada sembilan proyek pekerjaan jalan yang didanai DAK, diantaranya, ruas jalan Dusun I Kebun Kopi Bolano Lambunu.

Kemudian, ruas jalan Gio Tulandengi Desa Tandaigi, Wanagading, Lambunu Timur, Tinombo, Silutung, Sinei Tengah, Paranggi dan Balinggi.

Wayan Mudana menambahkan, pekerjaan ruas jalan Dusun 1 Perkebunan Kopi, Kecamatan Bolano Lambunu, menghabiskan anggaran sekitar Rp 4 miliar.

Lanjut Wayan Mudana, akibat keterlambatan itu, PT. TMJ dikenakan denda berkisar Rp 4 juta per hari selama 50 hari.

“Nantinya denda yang dibayarkan PT.TMJ akan disetor langsung ke kas daerah,” tutur Wayan Mudana kepada wartawan media Seruanrakyat.online.

Ditanya terkait keterlambatan pekerjaan itu, Mudana menjelaskan, karena produksi aspal milik PT. TMJ diambil di Desa Palasa Tangki, luar wilayah Kecamatan Bolano Lambunu.

“Untuk saat ini progres pekerjaan ruas jalan Dusun 1 Perkebunan Kopi Kecamatan Bolano sudah mencapai 80 persen,” kata Wayan Mudana.

Diketahui, DAK Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong untuk sembilan paket pekerjaan ruas jalan mencapai Rp32 miliar.

Informasi yang dihimpun, denda atas keterlambatan proyek pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan nilainya tergantung pada besaran presentase jaminan pelaksanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *