Pemda Parimo Punya layanan QRIS Bayar Pajak Daerah

Sumber foto:bapenda.parigimoutongkab.go.id
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, mendatangani MoU kerjasama dengan Bank Sulteng untuk  meningkatkan sistem perpajakan daerah

Kemudian, ditandai dengan launching layanan Kanal Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS).

Penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama ditandatangani langsung oleh Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu dan Direktur Bank Sulteng Alan Fajrin, ditandai dengan penyerahan kode QRIS dari pimpinan Bank Sulteng kepada Bupati Parigi Moutong.

Penandatanganan MoU disaksikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong Dian Pravitasari, Kepala Bagian Penagihan dan Keberatan, Moh Ali Barake Husain, Kepala Sub Bidang dan Penagihan Daerah Jisman, Pimpinan Kas Kantor Bupati Bank Sulteng Moh Amin serta staf Dana dan Jasa Bank Sulteng Rafhensca M. Sarkani, Kepala Divisi Dana dan Jasa Bank Sulteng Parigi Ayu Febriyanti serta staf Dana dan Jasa Bank Sulteng Rafhensca M. Sarkani.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan launching layanan QRIS bank Sulteng di Lolaro Resort Tinombo pada Kamis 30 Juni 2022. Melansir dari gemasulawesi.com

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah dan Penagihan Retribusi Daerah Bapenda Parigi Moutong Jisman mengatakan, dengan di launching layanan QRIS, pihaknya dapat membantu wajib pajak agar mudah melakukan transaksi pembayaran pajak daerah. dibuatkan Kanal pembayaran QRIS yakni :

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MINERBA)/Galian Jenis C, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hiburan, Pajak Hotel/Penginapan/Losmen/Homestay/Pesanggrahan/Vila & sejenisnya, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel/Penginapan/Losmen/Homestay/Pesanggrahan/Vila & sejenisnya, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2).

Adapun 2 jenis pajak yang belum menjadi saluran pembayaran QRIS, kata Jisman, yaitu pajak air tanah karena tidak dipungut dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) karena dipungut oleh PT PLN.

“QRIS merupakan saluran pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memfasilitasi layanan pembayaran pajak daerah guna mendukung elektrifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagaimana roadmap yang telah disusun oleh tim perluasan Percepatan dan Perluas Digitalisasi Daerah (TP2DD) oleh Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya. (*/Ikh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *