NASIONAL, Seruanrakyat.online – Pemerintah Daerah (pemda) mengusulkan penyempurnaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Senin petang, 11 November 2024. melansir dari kemdikbud.go.id
Kedua kebijakan tersebut memegang peranan penting untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Direktur SMA, Winner Jihad Akbar mengakui, dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan daya tampung sekolah, masih adanya favoritisme sekolah, hingga distribusi guru yang belum sesuai kebutuhan di berbagai daerah.
Ia menekankan pentingnya penyempurnaan mekanisme PPDB yang lebih adil dan berkeadilan.
“Pemda dalam hal ini menyampaikan bahwa kebijakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu upaya lanjutan,” ungkapnya.
Upaya tersebut berupa pelibatan sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pemerataan mutu dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan, pemerataan guru berkualitas, serta revitalisasi sekolah.
Kebijakan PPDB saat ini pada prinsipnya masih relevan untuk diteruskan dengan beberapa penyempurnaan pada penerapan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Sementara itu, Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Santi Ambarukmi mengatakan, pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Sinergi terkait penataan Guru ASN PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN, dan tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujarnya.
Dalam kebijakan Guru ASN PPPK menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T.
Selain itu, diharapkan juga akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK tetapi tidak sesuai linieritasnya dan adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat ataupun ditugaskan pada sekolah swasta.